Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) sepakat mensinergikan kebijakan sektor jasa keuangan dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional guna mendukung pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sektor jasa keuangan memiliki peran krusial, terutama dalam mengoptimalkan dampak ganda dari kebijakan dan stimulus dari pemerintah.

"Kita tahu bahwa tanpa sektor jasa keuangan, rasanya sulit kita memberikan dampaj berantai yang optimal. Semua stimulus dan anggaran pemerintah supaya tidak mandeg, sektor keuangan harus me-multiplier-kan sehingga kebijakan-kebijakan sektor keuangan ini memang harus sinkron dengan ekspektasi pemerintah melalui pembangunan jangka menengah panjang," ujar Wimboh saat penandatangan nota kesepahaman OJK dan Bappenas di Jakarta, Rabu.

Wimboh menyampaikan OJK telah menerbitkan Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 yang menjadi acuan bagi seluruh pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengembangan sektor jasa keuangan, sehingga memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Dalam master plan tersebut, lanjut Wimboh, dijelaskan bagaimana pendalaman sektor jasa keuangan menjadi penting dan sektor keuangan syariah bisa menjadi tulang punggung ke depan sehingga ada master plan pengembangan keuangan syariah.

"Dan juga ada bagaimana peran UMKM ke depan. Jadi banyak master plan - master plan yang barangkali nanti bisa kita sinkronkan karena sekarang ini untuk UMKM banyak sekali kebijakan stimulus yang hampir setiap kementerian/lembaga ada. Bagaimana kita Bahasa Jawa-nya gatuk-kan jadi satu, ini belum ada wadahnya," kata Wimboh.

Baca juga: OJK: Makin banyak masyarakat bantu UMKM via securities crowdfunding

Wimboh juga menyoroti terkait perkembangan keuangan digital yang begitu pesat seiring dengan inovasi teknologi yang semakin canggih. Masyarakat mulai banyak yang tertarik dengan pinjaman daring, aset kripto, dan lainnya

"Ini tapi ada juga excess-nya. Selama ini kita sendiri saja dengan kementerian/lembaga lain, tapi ini mestinya jadi perhatian nasional. Bahkan sekarang ini ada Kominfo yang sangat sempit perannya. Policy digital-nya ada di mana, gak jelas. Policy digital economy kita ada di mana? Masing-masing kementerian concern, cuma ini harus ada payung hukum. Harus ada guidance hukum. Jadi banyak sekali produk digital yang gak jelas regulatornya siapa," ujar Wimboh.

Sementara itu Menteri PPN//Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengataka, pihaknya sangat berharap sektor jasa keuangan ke depan bisa disinergikan dan diselaraskan dengan arah dan prioritas pembangunan nasional.

"Arah dan prioritas pembangunan nasional setiap waktu dalam periode tahunan kita telurkan dalam rencana kerja pemerintah. Contoh pada tahun yang akan datang ini temanya adalah Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, sehingga diharapkan sektor jasa keuangan juga bisa ke arah sana. Alangkah baiknya kita sudah bisa tarik garis itu lebih awal sehingga trennya itu bisa bersama-sama kita ikuti," ujar Suharso.

Sinergi OJK dan Bappenas diharapkan bisa memaksimalkan peranan intermediasi sektor jasa keuangan dalam mendukung pengembangan sektor riil dan mendorong pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi nasional maupun provinsi, sesuai Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Kita tahu sektor jasa keuangan ini dengan sektor riil itu bersifat hubungan yang demand following dan pergerakannya tentu sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan tentu mendorong juga demand agregat terhadap sektor jasa keuangan. Sektor jasa keuangan pada intinya kita harapkan bisa hadir sebagai sumber pembiayaan bagi pembangunan di sektor riil, dan seperti yang kita fahami fungsi intermediasi itu sangat diperlukan untuk menggerakkan berbagai aktivitas perekonomian," kata Suharso.

Baca juga: Bappenas: Perdalam jasa keuangan, kerek pertumbuhan ekonomi
Baca juga: Bappenas proyeksikan kebutuhan investasi 2020-2024 Rp35.428 triliun

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022