Jakarta, 7/3(ANTARA) _ Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menyita harta benda para tersangka kasus dugaan korupsi, namun juga jangan mencari-cari kesalahan orang yang tidak bersalah. Menurut Presiden pada pembukaan rapat koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan jajaran Kejaksaan Agung dan Polri di Jakarta, Selasa, jika tindakan jika tindakan penyitaan tidak dilakukan maka masyarakat bisa merasa kecewa. "Jangan ragu melakukan penyitaan," katanya dalam acara yang berlangsung di Istana Negara tersebut. Acara itu dihadiri Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh, Kapolri Jenderal Sutanto serta Ketua KP Taufiequrachman. Kepala Negara yang berbicara tanpa teks mengatakan bahwa penyitaan harta benda para koruptor yang diduga merupakan hasil tindakan kejahatan itu diperlukan untuk mengefektifkan proses penyelidikan, penyidikan serta penuntutan. "Rakyat akan merasa kecewa jika harta benda yang diperoleh dari kejahatan itu tidak disita," kata Kepala Negara yang berbicara panjang lebar tentang tekadnya untuk tetap memberantas tindak pidana korupsi. Presiden juga mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi di tanah air tidak kalah besar dibandingkan dengan yang berlangsung di negara-negara lainnya . Karena itu, Yudhoyono meminta para penegak hukum untuk tidak pernah ragu-ragu dalam memberantas korupsi, sekalipun mereka juga diminta untuk tidak pula mencari-cari kesalahan orang-orang yang diduga menjadi koruptor. "Jangan terpengaruh bujuk rayu," kata Kepala Negara pada acara yang dihadiri pula Ketua BPK Anwar Nasution serta Dirjen Pajak Hadi Purnomo.. Ia mengingatkan para penegak hukum bahwa para koruptor itu bisa menggunakan harta benda mereka untuk mempengaruhi proses penyelidikan, penyidikan serta penuntutan. Namun di lain pihak, Presiden juga berkata" Jangan pula mencari-cari kesalahan bila seseorang tidak bersalah". Kemudian, Yudhoyono kemudian menunjuk kasus penyalahgunaan BLBI yang diperkirakan mencapai Rp600 triliun. Sebagian dari penerima dana itu masih ada yang kabur ke luar negeri, namun ada juga yang sudah menyerahkan diri. Dalam kesempatan itu, Kepala Negara kembali membantah isu bahwa pemerintahannya melakukan pilih kasih atau" tebang pilih" terhadap para koruptor. Kepala Negara mengatakan jika ada orang yang telah dibebaskan dari tuduhan melakukan korupsi, maka keputusan itu diambil oleh pemerintahan-pemerintahan yang sebelumnya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006