Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menganjurkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membentuk tim atau kelompok kerja khusus untuk mengawasi pengisian penjabat kepala daerah.
“Saya merekomendasikan KASN untuk membentuk tim atau kelompok kerja khusus untuk mengawasi pengisian penjabat kepala daerah yang melibatkan aparatur sipil negara,” kata dia.
Pernyataan itu dia sampaikan ketika memberi paparan dalam webinar bertajuk, “Menjaga Netralitas Birokrasi dalam Era Penjabat Kepala Daerah” yang disiarkan dan dipantau dari Jakarta, Rabu.
Baca juga: KASN: ASN sulit netral karena kada jadi pejabat pembina kepegawaian
Pembentukan tim atau kelompok kerja khusus tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada tindakan ilegal atau menyimpang dari ASN yang terlibat di dalam proses pengisian tersebut.
Lebih lanjut, ia juga meminta agar KASN melakukan pengawasan atas netralitas dan imparsialitas penjabat kepala daerah dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah 2024. “Serta memberi akses yang memudahkan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang melibatkan ASN,” ucapnya.
Baca juga: KASN apresiasi rekam jejak netralitas penjabat gelombang pertama
Adapun pelaporan dugaan pelanggaran atau penyimpangan yang melibatkan ASN tidak hanya terbatas pada pengisian penjabat kepala daerah, tetapi juga terkait pelaksanaan tugas sebagai penjabat.
Melalui kemudahan akses bagi publik untuk turut melaporkan dugaan pelanggaran atau penyimpangan, Titi meyakini partisipasi masyarakat pun akan meningkat. Pemberian akses tersebut akan memberi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait evaluasi atas kinerja penjabat kepala daerah, mengingat masa jabatan penjabat yang bisa diperpanjang.
Baca juga: Bawaslu Sulsel: ASN Pemprov harus mundur sebelum berpartai
Lebih lanjut, dia juga merekomendasikan kepada KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta aparat penegak hukum untuk mengantisipasi potensi praktik transaksional dan koruptif dalam pengisian penjabat kepala daerah.
“Karena ada kecurigaan praktik politik transaksional dan penyimpangan kekuasaan akibat tidak jelas tata cara, prosedur, dan mekanisme pengangkatan penjabat,” kata dia.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022