Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengapresiasi pengangkatan sejumlah penjabat kepala daerah pada gelombang pertama karena tidak terdapat nama-nama yang memiliki rekam jejak pelanggaran netralitas ASN berdasarkan catatan pengawasan KASN.
"Kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri karena dalam pengangkatan 5 penjabat gubernur, 37 penjabat bupati, dan 6 penjabat wali kota pada gelombang pertama tidak terdapat nama-nama yang memiliki rekam jejak pelanggaran netralitas, sebagaimana catatan pengawasan KASN," kata Tasdik.
Pernyataan tersebut dia sampaikan ketika memberi pidato kunci dalam webinar bertajuk Menjaga Netralitas Birokrasi dalam Era Penjabat Kepala Daerah yang disiarkan di platform Zoom Meeting, dipantau dari Jakarta, Rabu.
Berdasarkan pengawasan KASN, kata Tasdik, dalam pelaksanaan netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020, KASN mencatat bahwa terjadi pelanggaran netralitas ASN pada 109 daerah dari total 137 daerah atau sekitar 79 persen daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah.
Terdapat sejumlah varian dari pelanggaran tersebut, seperti imbauan kepada ASN untuk memilih calon tertentu, keberpihakan dalam kebijakan, hingga pelaksanaan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon kepala daerah tertentu.
"KASN juga mencatat bahwa 134 pejabat pimpinan tinggi telah mendapat rekomendasi KASN untuk dijatuhi hukuman disiplin akibat perbuatan melanggar netralitas ASN selama tahapan Pilkada Serentak 2020," ucapnya.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa pejabat pimpinan tinggi rawan terlibat politik praktis.
"Akan sulit berharap terwujudnya ASN dan birokrasi profesional yang menjadi harapan kita dalam Grand Design Reformasi Birokrasi apabila pejabat yang terbelenggu dengan kepentingan politik tertentu yang akhirnya menjadi penjabat kepala daerah," tutur Tasdik.
Di pertengahan Mei 2022, kata Tasdik, KASN mengirimkan laporan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri berupa daftar nama pejabat pimpinan tinggi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memiliki rekam jejak pelanggaran netralitas ASN.
Oleh karena itu, KASN mengapresiasi Presiden dan Menteri Dalam Negeri yang telah memilih penjabat kepala daerah dengan rekam jejak yang bersih dari pelanggaran netralitas ASN.
"Pelantikan penjabat kepala daerah pada gelombang pertama Mei 2022 adalah titik awal dari penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan kepala daerah definitif. Masih akan ada penunjukan 223 penjabat kepala daerah hingga 2023," kata Tasdik.
Baca juga: Presiden undang penjabat kepala daerah ke Istana
Baca juga: Lemkapi: TNI-Polri jadi penjabat kepala daerah karena alasan keamanan
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022