National Information Technology Development Agency, dikutip dari Reuters pada Rabu, sedang menyusun kode etik platform layanan komputer interaktif atau perantara komputer untuk mengatasi pelecehan di dunia maya serta hoaks.
Keterangan resmi dari biro tersebut mengemukakan aturan ini disusun bersama platform yang populer di Nigeria, antara lain Twitter, Facebook, Instagram, WhatsApp, Google dan Instagram.
Platform online, kata NITDA, harus memberikan informasi yang relevan baik kepada pengguna maupun pemerintah, termasuk langkah mereka menjaga keamanan.
Selain membuka kantor perwakilan lokal, platform media sosial juga diminta menunjuk narahubung yang dapat dihubungi pemerintah.
Platform setiap tahun harus memberikan laporan tahunan antara lain berisi berapa jumlah pengguna di Nigeria, jumlah keluhan dan jumlah konten yang diturunkan karena mengandung hoaks.
Nigeria beberapa waktu lalu mencabut larangan untuk Twitter karena platform tersebut setuju membangun kantor perwakilan di sana.
Baca juga: Cara buat "microsite" untuk bio Instagram dengan mudah
Baca juga: Enam tips "live streaming" ala konten kreator andal
Baca juga: Benarkah media sosial selalu berdampak negatif bagi remaja?
Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022