Jakarta (ANTARA) - Pada tanggal 8 Juni 2022 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Tujuannya, untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem dari empat persen atau 10,86 juta jiwa pada saat ini menjadi nol persen pada tahun 2024.
Inpres tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem enam tahun lebih cepat dari target tujuan pembangunan berkelanjutan (Suistanable Development Goals/SDGs) pada tahun 2030 menjadi tahun 2024, sebagai bagian dari komitmen global.
Target dari program ini adalah menghapuskan kemiskinan ekstrem dari empat persen atau 10,86 juta jiwa pada saat ini menjadi nol persen pada tahun 2024 mendatang. Nol persen berarti tidak ada lagi kemiskinan ekstrem pada tahun 2024.
Baca juga: BKKBN siapkan data pendukung program penghapusan kemiskinan ekstrem
Jika pada saat ini sudah memasuki pertengahan tahun 2022, berarti pemerintah membutuhkan waktu sekitar dua tahun untuk mewujudkan target tersebut. Tentunya hal ini menjadi tantangan yang berat dan membutuhkan upaya yang ekstra agar program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem ini dapat diatasi sesuai tenggat waktu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada kegiatan "Launching" Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kantor Kemenko PMK, Selasa siang tadi mengatakan pada saat ini masalah kemiskinan ekstrem memang masih jadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk menuju Indonesia Maju.
Penghapusan kemiskinan ekstrem meskipun bukan hal yang tidak mungkin namun merupakan suatu tantangan yang berat karena walaupun jumlah penduduk miskin ekstrem relatif kecil namun tidak menjamin lebih mudah diatasi.
Muhadjir bahkan menganalogikan kemiskinan ibarat kerak yang ada di dasar panci berisi nasi, meskipun jumlahnya sedikit namun membutuhkan usaha ekstra untuk membersihkannya. Jumlah yang kecil itu menurut dia adalah merupakan kerak dari piramida kemiskinan.
Baca juga: KSP kawal Inpres Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Namun demikian, tantangan yang berat tentunya akan menjadi ringan jika program ini dikerjakan bersama-sama, mulai dari lintas kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah. keterpaduan dan sinergi program serta kerja sama seluruh pihak terkait diharapkan mampu melipatgandakan kekuatan untuk mewujudkan target tersebut.
Atas dasar itulah, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 22 kementerian, enam lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Presiden juga memberikan amanat khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk menetapkan lokasi prioritas dan target pencapaian penghapusan kemiskinan ekstrem, menetapkan kebijakan sumber dan jenis data yang digunakan, penyiapan data penerima, penetapan pedoman umum pelaksanaan program, serta melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian program dalam upaya menurunkan beban pengeluaran masyarakat, juga melakukan pemantauan dan evaluasi.
Amanat khusus juga diberikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan kementerian/lembaga dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan produktivitas dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Baca juga: Pemerintah targetkan penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2023
Terkait hal itu, Menko PMK mengatakan guna mencapai target yang diharapkan, maka seluruh pihak terkait perlu fokus pada kegiatan kunci. Pertama, melalui bantuan sosial dan subsidi yaitu program atau kegiatan dalam rangka mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin ekstrem.
Kedua, melalui pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat miskin ekstrem dan ketiga pembangunan infrastruktur pelayanan dasar dalam rangka penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Menurut Menko, dalam mengambil langkah-langkah tersebut harus dipastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar kementerian dan lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat dengan fokus pada lokasi prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem.
Konvergensi dan Sinkronisasi
Dengan terbitnya Instruksi Presiden ini, semua pihak perlu bekerja sama memastikan pelaksanaan program baik di tingkat pusat maupun daerah terkonvergensi dan tersinkronisasi untuk fokus pada upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Menko PMK menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan dipersiapkan Surat Keputusan Penetapan Wilayah Prioritas Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tahun 2022-2024. Selain itu Surat Keputusan Penetapan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Surat Keputusan Satuan Tugas Pengelola Data P3KE. Selain itu juga akan ada Peraturan Menteri untuk Pedoman Umum Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Muhadjir Effendy mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama dan bersinergi untuk mewujudkan target penghapusan kemiskinan ekstrem di tahun 2024 dengan memastikan seluruh program atau kegiatan berfokus pada wilayah prioritas yang telah ditetapkan.
Terkait dengan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tersebut, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akan menyiapkan hasil pendataan keluarga sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Inpres.
Baca juga: KSP: Pemerintah bekerja keras hapus kemiskinan ekstrem
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menjelaskan bahwa Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional diamanatkan untuk menyiapkan hasil pendataan keluarga untuk penetapan kebijakan dalam intervensi penghapusan kemiskinan ekstrem termasuk penurunan stunting.
BKKBN juga diamanatkan untuk menyiapkan dan memberikan pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana, serta intervensi percepatan penurunan stunting kepada keluarga miskin ekstrem.
Senada dengan hal itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Instruksi Presiden.
Margo menjelaskan, sesuai dengan instruksi tersebut BPS diamanatkan untuk melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai data dasar. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), merupakan sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi terkait dengan status kesejahteraan.
Baca juga: BPS akan lakukan pendataan penduduk miskin ekstrem
BPS juga diamanatkan untuk menyelenggarakan survei sebagai sarana evaluasi perkembangan penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan bagian dari survei sosial dan ekonomi nasional. Dengan demikian, BPS akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan amanat yang diberikan.
Jika melihat narasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa komitmen pemerintah untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem enam tahun lebih cepat dari tahun 2030 menjadi tahun 2024 akan dapat dicapai jika dilakukan secara bersama-sama.
Dengan adanya kerja sama dan kekompakan dari seluruh unsur terkait maka penghapusan kemiskinan ekstrem akan dapat dilakukan dengan baik melalui keterpaduan dan sinergi program dari seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah. Selain itu, perlu juga kekuatan di luar pemerintah seperti organisasi filantropi bidang sosial kemasyarakatan serta pihak terkait lainnya.
Dengan partisipasi aktif dari seluruh pihak, maka komitmen baik ini akan terwujud dengan baik pula.
T.W004
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022