Tanjung Selor (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), daerah yang belum terpungut optimal, maka perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) setempat memiliki NPWP dan berkantor pusat di Kaltara.
"Harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Kaltara guna mengoptimalkan PAD," kata Gubernur Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Selasa.
Hal itu disampaikan pada kegiatan penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Kantor Pelayanan Pajak/KPP Pratama Tarakan dan Pemprov Kaltara di Gubernuran, Selasa, 14 Juni 2022.
Gubernur Zainal menegaskan agar perusahaan-perusahaan yang mengeruk kekayaan alam Kaltara, harus punya kantor dan ber-NPWP Kaltara.
Baca juga: Menko Luhut: 9 perusahaan mancanegara bakal investasi di KIPI Kaltara
Baca juga: Gubernur imbau perusahaan di Kaltara bantu kebutuhan tabung oksigen
"Hampir 90 persen perusahaan yang beroperasi di Kaltara, berkantor di Jakarta atau di Surabaya. Ini kerugian besar bagi Kaltara. Dengan NPWP di luar, pajak mereka bayar juga di luar," katanya.
Ia menegaskan akan menggodok peraturan gubernur yang substansinya bahwa perusahaan yang berkegiatan di Kaltara harus mempunyai kantor dan NPWP Kaltara.
"Kenapa? Agar komunikasi dan koordinasi yang berhubungan dengan operasional mereka dan urusan dengan pemda, cepat dapat dikomunikasikan," ujarnya.
Dibandingkan jika perusahaan berkantor di luar Kaltara, komunikasi dan koordinasi, dinilainya cukup buruk.
"Kesulitannya banyak. Biasa alasan keluar negerilah, bermacam-macam alasan. Jadi susah komunikasi. Kalau mereka punya kantor dan NPWP Kaltara, komunikasinya akan sangat mudah," ujarnya.
Gubernur pun merasa heran, PAD Kaltara sejauh ini cukup rendah.
"Padahal perusahaan pertambangan dan perkebunan jumlahnya sampai ratusan. Tapi kenapa, kok, pajak yang masuk ke kita itu sedikit," ujarnya.
Soroti CSR
Gubernur juga menyoroti peran Forum CSR (coorporate social responsibility) yang belum memberi kontribusi terhadap pembangunan daerah, khususnya bagi masyarakat.
"Setiap kegiatan mengeluarkan APBD, bukannya malah mendatangkan (dana). Sangat disayangkan. Saya minta Pergub Forum CSR dicabut," ujarnya.
Ia menyatakan, dana CSR semestinya dikumpulkan oleh Forum CSR dan dikelola pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.
"Kalau perusahaan langsung menyerahkan ke masyarakat, itu namanya bantuan. Bukan CSR," ujarnya.*
Baca juga: Pemprov Kaltara kerjasama dengan UPA komitmen tingkatkan PAD
Pewarta: Ayu Prameswari
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022