Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi Bank Mandiri atas terdakwa tiga mantan direksi, yakni ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M. Soleh Tasripan, belum menerima surat pemanggilan dari Komisi Yudisial (KY). "Belum terima surat panggilan, tapi saya tidak tahu kalau-kalau sudah masuk di Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Andi Samsan Nganro," kata Ketua Majelis Hakim perkara Neloe, Gatot Suharnoto, di Jakarta, Selasa. Pernyataan Gatot itu menanggapi rencana pemeriksaan KY terhadap tiga hakim yang mengadili Neloe dan kawan-kawan pada pekan ini. Tiga hakim yang dimaksud adalah Gatot Suharnoto, I Ketut Manika, dan Machmud Rachimi. Gatot juga mengaku belum mencari tahu apakah Ketua PN Jaksel telah menerima surat yang dimaksud atau belum. Senada dengan Gatot, Andi Samsan Nganro menyatakan, "Sampai hari ini panggilan KY terhadap majelis perkara Neloe dan kawan-kawan lewat Ketua PN belum diterima". Lebih lanjut, ia menjelaskan, hingga kini satu-satunya korespondensi antara KY dan PN Jaksel adalah terkait soal permintaan KY untuk mendapatkan salinan putusan perkara Neloe dan kawan-kawan yang diputus bebas pada 20 Februari 2006. "Salinan putusan itu pun sudah kami kirim dua atau tiga hari setelah permintaan itu," katanya. KY, tambah Andi, hanya meminta salinan putusan perkara dugaan korupsi dalam pemberian kredit senilai 18,5 juta dolar AS dari Bank Mandiri kepada PT CGN. "Mereka hanya minta salinan Neloe dan kawan-kawan. Tidak minta salinan putusan PT CGN," ujar Andi. PN Jaksel memutus bebas semua terdakwa kasus Bank Mandiri Februari lalu. Banyak pihak menilai, keputusan tersebut sangat kontroversial dan tidak sah, karena materi di surat putusan berbeda dengan apa yang diucapkan oleh majelis hakim. Andi menolak berkomentar lebih jauh tentang perbedaan itu. "Biarlah nanti hal itu diputuskan dalam pengujian materi kasasi di Mahkamah Agung (MA)," katanya. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006