Batam (ANTARA News) - Wartawan bukanlah penanggung jawab berita melainkan perusahaan media tempatnya bekerja, kata Ketua PWI Cabang Jakarta Raya, Kamsul Hasan, di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu.

"(Karenanya) wartawan tidak boleh disodorkan untuk menghadapi suatu gugatan sebab perusahaanlah yang harus bertanggung jawab berdasarkan (penjelasan-red.) Pasal 12 Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers dan Kesepakatan Palembang 2010 butir standar perlindungan wartawan," katanya.

Kepada 33 orang peserta uji kompetensi wartawan (UKW) untuk jenjang sertifikasi wartawan utama, madya dan muda yang berlangsung di Batam dari Sabtu hingga Minggu, ia mengatakan, berita itu sendiri merupakan hasil dari proses berjenjang.

UU Pers, khususnya Pasal 12, juga memberi perlindungan bagi wartawan yang bekerja sesuai dengan standar dan kompetensi, kata anggota tim penguji UKW PWI ini.

Dalam konteks ini, pertanggung jawaban atas berita berada di tangan penanggung jawab bidang usaha dan bidang redaksi media bersangkutan, katanya.

Dalam bagian lain penjelasannya, Kamsul Hasan menyinggung tentang hasil 15 UKW yang telah dilaksanakan PWI sebagai implementasi dari Piagam Palembang 2010.

Ia mengatakan, Yogyakarta menempati urutan teratas dengan tingkat kelulusan 100 persen sedangkan di kota-kota lain, ada sekitar delapan hingga 10 persen dari total jumlah peserta yang harus mengulang.

Ke-33 orang peserta UKW yang diselenggarakan PWI Cabang Kepulauan Riau dan Dewan Pers di Batam ini merupakan angkatan ke-16 secara nasional.

Kompetensi para peserta diuji oleh Kamsul Hasan, Usman Yatim (PWI Pusat), Noeh Hatumena (PWI Pusat), Ismet Rauf (Ketua Dewan kehormatan PWI Jakarta Raya) dan Uyun Achdiat (Sekretaris PWI Jawa Barat).

Sementara itu, dalam sambutannya mewakili ketua umum PWI Pusat, Noeh Hatumena mengatakan, UKW merupakan pelaksanaan dari Piagam Palembang 2010.

Piagam itu merupakan kesepakatan 19 grup perusahaan pers untuk menerapkan standarisasi kompetensi wartawan, perusahaan pers, perlindungan pada wartawan serta penaatan kode jurnalistik.

Standarisasi itu dimaksudkan untuk memelihara marwah profesi, seleksi potensi, menjaga profesi dari penumpang gelap, katanya.

Dalam UKW di Batam itu, para peserta antara lain diuji tentang UU Pers, Kode Etik Wartawan Indonesia yang ditetapkan Dewan Pers pada Juni 2000, dan beberapa undang-undang yang terkait dengan profesi jurnalistik.

Mereka juga diminta melakukan simulasi standar alur proses produksi media cetak harian.

Beberapa hal yang masuk dalam simulasi itu adalah perencanaan, rapat, wawancara, liputan terjadwal, wawancara cegat, jumpa pers, penyuntingan, perencanaan liputan investigatif, pembuatan opini atau tajuk rencana, perencanaan logistik dan aspek perlindungan wartawan.
(T.A013/R013)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012