Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa merujuk Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberitahukan hak restitusi kepada korban.
"Tidak hanya kepada korban, pasal itu juga menyebut pemberitahuan hak atas restitusi wajib diberitahukan kepada LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut didasari karena sampai saat ini LPSK adalah lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menghitung kerugian korban tindak pidana.
Menurut dia, perlu sinergi LPSK dan kementerian/lembaga khususnya dalam pemenuhan hak restitusi bagi korban. LPSK juga telah membentuk tim khusus penilai ganti kerugian guna mengakomodasi permintaan penghitungan ganti kerugian dari penyidik dan penuntut umum.
Baca juga: LPSK: Pembayaran restitusi korban pembunuhan pertama kali di Indonesia
Baca juga: LPSK: Dua korban perdagangan orang di Suriah terima restitusi
Senada dengan itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Soleha mengingatkan ujung tombak perlindungan masyarakat dalam proses hukum berada di tangan aparat penegak hukum.
"Kami optimalkan membangun persepsi terkait perlindungan anak dengan mengedepankan orientasi paradigma baru berbasis pemenuhan hak anak," kata Ai.
LPSK bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta KPAI menggelar kegiatan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait pemenuhan hak atas restitusi anak korban tindak pidana.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022