"Sengaja atau tidak, didesain atau tidak, aturan ini merugikan petani."
Cirebon (ANTARA News) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berjanji memperjuangkan nasib petani tembakau yang kini tersudut akibat adanya ketentuan dalam Undang Undang Kesehatan bahwa tembakau adalah zat adiktif.

"PBNU akan perjuangkan sekuat mungkin," kata Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj, saat memberikan sambutan dalam Rembuk Tani Nasional yang digelar Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu malam.

Nasib petani tembakau itu juga tak mudah akibat keluarnya Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau, katanya.

PBNU akan menempuh jalur hukum melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 113 UU Kesehatan yang menyebut tembakau sebagai zat adiktif, katanya.

Uji materi diajukan melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU, katanya.

Selain itu, lanjut Said Aqil, pihaknya juga akan membicarakan nasib petani tembakau ke Kementerian Pertanian bahkan ke Kepala Negara.

"Memang ada ketimpangan dan ketidakadilan. Sengaja atau tidak, didesain atau tidak, aturan ini merugikan petani," kata Said Aqil.

Dengan pengajuan uji materi UU Kesehatan ke MK,petani diharapkan tidak takut atau was-was menanam tembakau, kata Said Aqil.

Sebelumnya, para perwakilan petani tembakau dari sejumlah daerah seperti Temanggung, Madura, dan Nusa Tenggar Barat, mengungkapkan kegelisahan mereka terhadap pasal dalam UU Kesehatan serta PP Tembakau di Rembuk Tani Nasional itu.

"Kami di Temanggung telah menanam tembakau turun temurun, tapi saat ini kami menjadi was-was dengan adanya aturan itu," kata Mukhlis.

Perwakilan petani Madura pun mengungkapkan hal senada. Menurut dia, produksi tembakau di Madura mencapai 18 ribu ton pertahun.

Jika sampai tembakau menjadi tanaman terlarang, maka mereka tidak akan bisa menerima begitu saja, katanya.

Pada kesempatan itu, Sekretaris LPPNU, Imam Pituduh, mengatakan bahwa Pasal 113 UU Kesehatan yang menyebut tembakau komoditas yang mengandung zat adiktif telah secara tak langsung menempatkan tembakau sejajar dengan ganja yang dilarang peredarannya.

Kondisi ini secara tak langsung menimbulkan ketakutan di kalangan petani untuk melakukan penanaman. Karena itulah uji materi diajukan, katanya.

"Bulan Maret sampai Juni adalah musim tanam. Adanya aturan itu menjadikan petani takut melakukan tanam. Apa yang kami lakukan ini agar petani tenang, agar petani bisa kembali normal menanam tembakau tanpa perasaan was-was," ujarnya.

Sementara itu, Ketua LPBHNU, Andi Najmi Fuady, menyatakan bahwa pihaknya akan semaksimal mungkin membantu para petani tembakau dengan mengajukan gugatan terhadap UU Kesehatan ke MK dengan harapan NU bisa memiliki peran maksimal terhadap warganya.

"Yang harus dicatat, banyak petani, termasuk petani tembakau, adalah Nahdliyin. Kami akan maksimalkan amanah ini, mohon doa restunya agar apa yang kami lakukan bisa berhasil," katanya.
(T.S024/R013)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2012