Kupang (ANTARA) - Direktorat Lalu lintas Polda Nusa Tenggara Timur menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile selama Operasi Patuh Turangga 2022 di Kota Kupang untuk menindak pelanggar lalu lintas.
"Jadi ada dua cara yang kita gunakan selama operasi Patuh Turangga 2022 ini. Yang pertama penerapan ELTE statis dan yang kedua adalah penerapan ELTE Mobile," kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy di Kupang, Selasa.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan pelaksanaan operasi Patuh Turangga 2022 yang sudah dimulai sejak Senin (13/6) kemarin dan akan berakhir pada Minggu (26/6) pekan depan.
Baca juga: Korlantas pastikan tak ada tilang manual selama Operasi Patuh 2022
Ia menjelaskan ELTE mobile dioperasikan oleh personel kepolisian yang berpatroli di jalanan dan melihat jika ada pengendara yang melanggar lalu lintas akan dipotret tanpa sepengetahuan pelanggar.
"Jadi setelah foto itu didapat, akan dikirim ke posko ELTE kemudian akan dicek kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas tersebut, baru akan dikirim surat tilang ke rumah yang bersangkutan," tambah dia.
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengatakan, jika penerapan ELTE statis hanya dilakukan di lima titik di wilayah Kota Kupang, maka untuk ELTE Mobile tidak tentu tempatnya.
Baca juga: Korlantas tegaskan ETLE mobile diterapkan secara profesional
Ariasandy mengatakan bahwa selama satu operasi Patuh Turangga 2022 dirinya belum mendapatkan laporan berapa jumlah pelanggar lalu lintas yang sudah didapat, namun dirinya yakin petugas lalu lintas dan posko ELTE sudah mencatat siapa saja yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Oleh karena itu, kata dia, pemilik kendaraan bermotor hendaknya berhati-hati jika meminjamkan kendaaraannya kepada orang lain.
Hal ini untuk mengantisipasi jika si peminjam kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas dan yang harus membayar denda tilang adalah pemilik kendaraan tersebut.
Ia berharap agar masyarakat atau pengendara bermotor tetap mentaati aturan berlalu lintas, mulai dari menggunakan helm, tidak bermain gawai saat berkendaraan, dan taat aturan lalu lintas lainnya.
Baca juga: Korlantas: Implementasi ETLE mobile sesuai karakteristik daerah
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022