Persoalannya, Satgas Penanganan PMI masih harus memenuhi persyaratan pertanggungjawaban untuk pencairan pembayaran hutang tersebut
Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyampaikan Satgas Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan melalui pintu masuk pelabuhan internasional di daerah itu sudah dibubarkan.
"Sejak kasus COVID-19 melandai, kita langsung menyurati pemerintah pusat, satgas tidak lagi menangani pemulangan PMI," kata Gubernur Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Selasa.
Gubernur menyebut saat ini pemulangan PMI dari negara tetangga Malaysia maupun Singapura ke Indonesia melalui Kepri langsung ditangani oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Satgas Gabungan: 3.6764 PMI bermasalah dipulangkan lewat PLBN Entikong
Ia juga menyebut bahwa anggaran operasional untuk penanganan PMI cukup besar.
Bahkan sampai sekarang, katanya, pemerintah pusat masih berhutang sebesar Rp31 miliar untuk membayar biaya tagihan vendor selama kepulangan PMI tersebut. Biaya tersebut diklaim masih tergolong kecil jika dibanding dengan daerah lainnya di Indonesia yang juga ditugaskan pemerintah pusat untuk menangani PMI.
Lanjutnya ia menyampaikan biaya penanganan PMI tersebut akan dibayarkan secara bertahap oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI melalui
Satgas Penanganan PMI Kepri yang diketuai Komandan Resor Militer (Korem) 033/Wira Pratama Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu.
Baca juga: 219 pekerja migran Indonesia positif COVID-19 dirawat di RSKI Galang
"Persoalannya, Satgas Penanganan PMI masih harus memenuhi persyaratan pertanggungjawaban untuk pencairan pembayaran hutang tersebut," demikian Ansar.
Pemprov Kepri membentuk Satgas Penanganan PMI yang pulang ke Tanah Air melalui Kota Batam dan Kota Tanjungpinang pada bulan April 2022, demi meminimalkan potensi penularan COVID-19.
Baca juga: Satgas Pamtas perketat "jalan tikus" cegah keluar masuk PMI ilegal
Pembentukan Satgas Penanganan PMI Kepri atas permintaan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Doni Monardo.
Pewarta: Ogen
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022