Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Opini WTP atas LKPP Tahun 2021 tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2021.

“Opini WTP atas LKPP Tahun 2021 didasarkan pada opini WTP atas 83 LKKL dan 1 LKBUN Tahun 2021 yang berpengaruh signifikan terhadap LKPP Tahun 2021,” ungkap Ketua BPK Isma Yatun dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2021 kepada Pimpinan DPR di Jakarta, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Selasa.

Adapun empat LKKL, yaitu Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Tahun 2021 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun, secara keseluruhan, pengecualian pada LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2021.

Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkap temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2021, tapi pemerintah tetap perlu menindaklanjuti temuan BPK untuk perbaikan pengelolaan APBN.

Temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan tersebut antara lain terkait pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp15,31 triliun yang belum sepenuhnya memadai, piutang pajak macet Rp20,84 triliun yang belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai, dan terkait sisa dana Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (IPPEN) Tahun 2020 dan 2021 kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun yang tidak dapat disalurkan dan kepada PT Krakatau Steel sebesar Rp800 miliar yang berpotensi tidak dapat tersalurkan.

Di samping itu penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Belanja Non - Program PC-PEN pada 80 K/L minimal sebesar Rp12,52 Triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan, dan sisa dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2020 dan 2021 minimal sebesar Rp1,25 triliun belum dapat disajikan sebagai Piutang Transfer ke Daerah.

Dalam memberikan tambahan informasi mengenai pelaksanaan APBN Tahun 2021, BPK juga menyampaikan Hasil Review Pelaksanaan Transparansi Fiskal.

"Secara umum menunjukkan pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional,” jelas Isma Yatun.

LKPP merupakan pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan APBN, yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Memenuhi ketentuan perundang-undangan, BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan atas LKPP secara tertulis pada 31 Mei 2022 kepada DPR RI, DPD RI, dan Presiden RI.

Baca juga: BPK paparkan hasil pemeriksaan keuangan K/L semester I 2021

Baca juga: BPK terima LKPP Tahun 2021 "unaudited" dari pemerintah

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022