Hal ini bisa dilakukan melalui amandemen kelima UU 1945 guna menata kembali sistem politik dan sistem ketatanegaraan di Indonesia,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPD RI Irman Gusman menilai sistem pemerintahan di Indonesia masih mengalami kegamangan antara sistem presidensial dan parlementer.
"Sistem pemerintahan yang dianut di Indonesia adalah sistem presidensial, tapi implementasinya adalah kombinasi antara sistem parlementer dan presidensial," kata Irman Gusman pada diskusi di sebuah media di Jakarta, Sabtu.
Menurut Irman, hal ini terlihat pada seleksi calon pimpinan lembaga negara yang harus menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.
Untuk menguatkan sistem pemerintahan, kata dia, maka perlu adanya perbaikan hubungan dan tata kelola unsur pemerintahan, yakni eksekutif, legislatif, yudikatif.
"Hal ini bisa dilakukan melalui amandemen kelima UU 1945 guna menata kembali sistem politik dan sistem ketatanegaraan di Indonesia," katanya.
Menurut dia, meskipun Indonesia menerapkan sistem parlementer seharusnya ada kesetaraan kewenangan antara DPR RI dengan DPD RI, sehingga bisa diterapkan "check and balance".
Saat ini, kata dia, kewenangan DPR RI terlalu besar dan sangat tidak seimbang dengan kewenangan DPD RI.
Anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Barat ini menambahkan, sistem parlementer memang cocok untuk negara yang multi partai seperti Indonesia, namun harus didukung dengan penyempurnaan sistem ketatanegaraan.
(R024)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012