Semarang (ANTARA News) - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tetap menggunakan acuan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan dalam pemberian kompensasi bagi warga yang berada di bawah saluran udara tegangan ekstratinggi (SUTET). Deputi Direktur Pembinaan Transmisi PT PLN Djoko Hartowo ketika ditemui di Undip Semarang, Selasa, menjelaskan, besar uang kompensasi maksimum 10 persen dari NJOP, meski dalam praktik di lapangan PLN sering memberi uang kompensasi lebih dari persentase maksimum tersebut. Pemberian kompensasi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 0975 Tahun 1999, yang merupakan pengganti Permen Nomor 01/1992 yang hanya mengatur ganti rugi lahan yang digunakan tapak tower atau sarana jaringan PLN lainnya. Keberadaan SUTET merupakan bagian dari PLN dalam membangun jaringan listrik, agar bisa dinikmati lebih banyak warga masyarakat. Menurut dia, di Pulau Jawa sangat sulit membangun SUTET tanpa harus melewati kawasan permukiman penduduk, karena itu kebijakan pemberian kompensasi dan ganti rugi harus ditempuh untuk mengatasi masalah tersebut. Uang kompensasi diberikan kepada warga yang tinggal di areal SUTET, sedangkan penduduk yang lahannya digunakan untuk tapak tower atau sarana lainnya, mendapatkan ganti rugi. Selain memberikan kompensasi dan ganti rugi, katanya, PLN juga menerapkan program bina lingkungan dengan membangun fasilitas umum dan beasiswa bagi warga yang bertempat tinggal di bawah SUTET. Ia mengakui, kompensasi dan proses ganti rugi tidak selamanya berjalan mulus, bahkan ada oknum perangkat desa yang menyelewengkan dana kompensasi SUTET meski saat ini sudah dibayarkan kembali kepada mereka. Mengenai kemungkinan uang kompensasi yang hanya diberikan sekali itu diganti asuransi kesehatan yang lebih permanen, Djoko mengatakan, sampai sekarang pihaknya masih mengacu pada Kepmen 0975/1999 dan kalau mau menggantinya dengan asuransi maka regulasinya harus diubah. Ia menyatakan tidak tahu berapa besar dana yang dialokasikan PLN untuk memberikan ganti rugi dan kompensasi.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006