Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI memilih tiga nama calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 berdasarkan pertimbangan kompetensi yang dimiliki, kata Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus di Jakarta, Selasa.
"Pilihan Komisi II DPR RI, yang dijatuhkan kepada tiga nama calon anggota DKPP periode 2022-2027, karena melihat kompetensi yang mereka miliki," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Tiga nama yang dipilih itu ialah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mantan anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, dan Anggota KPU Lampung Muhammad Tio Aliansyah.
Guspardi menyebutkan ada banyak nama-nama yang muncul sebagai calon anggota DKPP periode 2022-2027. Namun, pemilihan ketiga nama calon anggota DKPP itu, menurut dia, karena mereka merupakan orang berpengalaman di bidang pemilu.
"Mereka di DKPP tentu harus paham seluk-beluk yang berkaitan dengan kepemiluan," tambahnya.
Baca juga: Komisi II DPR RI putuskan tiga nama calon anggota DKPP 2022-2027
Penunjukan calon anggota DKPP periode 2022-2027 itu sudah ditentukan oleh Komisi II DPR RI. Menurut dia, Komisi II telah menggelar rapat internal untuk membahas calon anggota DKPP. Hasilnya, terdapat tiga nama calon yang diusulkan DPR kepada Presiden Joko Widodo.
"Pemilihan yang dilakukan Komisi II DPR RI ini dilakukan untuk mengisi kursi Anggota DKPP periode 2017-2022, yang habis masa jabatannya pada 12 Juni 2022 lalu. Sehingga, nantinya mereka yang terpilih akan menjabat sebagai Anggota DKPP periode 2022-2027," ujarnya.
Mekanisme penunjukan calon anggota DKPP tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan DPR memilih tiga nama serta dari Presiden dua nama.
Baca juga: DPR gelar Rapat Paripurna untuk setujui tiga calon anggota DKPP
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022