Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) melarang adanya pembiayaan gadai emas perbankan syariah untuk spekulasi atau untuk memperoleh keuntungan berlipat-lipat layaknya berkebun emas.

"Ketika harga emas turun maka nasabah tidak mau membayar biaya tambahan karena harga emas yang berfluktuasi. Oleh karena itu, kami melarang berbagai metode gadai emas yang bertujuan untuk menambah nilai pembiayaan," kata Direktur Pengaturan Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar di Gedung BI Jakarta, Jumat.

Berkebun emas merupakan metode investasi dengan sistem menjaminkan emas yang telah dijaminkan, lalu menjaminkan ulang lagi, dan ini dilakukan terus menerus.

Selama ini, lanjut Mulya, nasabah tidak pernah memperoleh informasi yang jelas mengenai adanya penambahan dana saat harga emas bergerak naik.

"Kondisi ini lantas membuat pihak ketiga meminta dana tambahan dari nasabah," kata Mulya.

Menurut Mulya, informasi yang diperoleh nasabah dari pihak ketiga tidak pernah menyebutkan adanya penambahan biaya (top up) karena nasabah hanya berasumsi harga emas akan terus naik.

"Spekulasi semacam ini seringkali terjadi sehingga kami melarang pembiayaan gadai emas dengan metode berkebun emas dan angsa emas," kata Mulya.

Ada dua metode pembiayaan gadai emas bank syariah, yaitu berkebun emas (gadai terus-menerus) dan angsa emas (bank mengenakan biaya tambahan di luar nilai gadai emas yang diterima oleh nasabah).

BI akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur gadai emas itu pada akhir Januari 2012. BI bukan cuma menetapkan sederet rambu-rambu, tapi juga menyiapkan sanksi tegas bagi bank yang melanggar.

Inti aturan itu adalah mengembalikan bisnis gadai emas ke asalnya, yaitu pinjaman mendesak untuk masyarakat yang membutuhkan dana.

Untuk menegakkan aturan, BI akan memeriksa bank secara acak dan berkala. Ada sanksi bagi bank yang menabrak rambu-rambu, mulai dari sanksi administratif dan surat peringatan, hingga mencabut izin layanan gadai emas.

Untuk membedakan spekulan dan nasabah yang membutuhkan uang, bank syariah bisa menggunakan sistem informasi debitur. Dari verifikasi itu akan terlihat rekam jejak nasabah yang hendak melakukan gadai, apakah memiliki tanggungan emas di bank lain yang belum dia tebus sehingga bank tidak bisa beralasan tidak tahu kalau dimanfaatkan nasabah spekulan.
(T.R027/A039)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012