Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM Keliling di lima titik DKI Jakarta untuk memfasilitasi warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Selasa.

Lokasi layanan SIM itu diunggah akun Twitter @TMCPoldaMetro.

Berikut lokasinya. 

Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mal Citraland,
Jakarta Timur di Mal Grand Cakung dan Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.

Layanan SIM Keliling itu dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Baca juga: SIM Keliling Jakarta Senin ini ada di lima titik
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022