Tanjungpinang (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia mendeportasi sebanyak 173 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah pada gelombang ketiga awal 2012 melalui Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
"Mereka sampai di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada Kamis (19/1) malam dan saat ini ditampung sementara sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing," kata Ketua Satuan Tugas TKI Bermasalah Tanjungpinang, Juramadi Esram, Jumat.
Juramadi mengatakan, selain TKI bermasalah yang terdiri dari 115 orang laki-laki, 58 orang perempuan itu, juga terdapat empat orang bayi dan dua anak-anak umur tiga tahun.
"Kondisi bayi dan anak-anak yang ikut dideportasi bersama orang tuanya itu sehat," katanya.
TKI bermasalah yang tidak memiliki surat resmi bekerja di luar negeri itu, menurut dia beberapa orang diantaranya telah dipulangkan ke daerah asalnya menuju Dumai pada Jumat pagi.
"Yang menuju Jawa dan Indonesia timur akan dipulangkan menggunakan kapal pelni dari Kijang menuju Jakarta," katanya.
Pada awal 2012, Malaysia mendeportasi TKI bermasalah pertama kali pada Jumat (6/1) sebanyak 83 orang melalui Tanjungpinang, kemudian disusul pada tahap kedua sebanyak 120 orang dan tahap ketiga sebanyak 173 orang beserta enam orang bayi dan anak balita.
Malaysia mendeportasi TKI bermasalah menuju Tanjungpinang telah berlangsung sejak 2003 dan hingga akhir 2011 telah tercapat lebih dari 250 ribu orang, melebih jumlah penduduk Kota Tanjungpinang yang hanya mencapai 230 ribu jiwa.
Pada 2011, terdapat sebanyak 15.539 orang TKI bermasalah yang dipulangkan Malaysia, mereka terdiri dari 10.809 orang laki-laki dan 4.730 orang perempuan.
Selain itu, menurut dia, juga terdapat sebanyak 3.27 orang anak-anak yang terdiri dari 168 orang laki-laki dan 159 orang anak perempuan.
Juramadi mengemukakan, mengenai TKI bermasalah yang akan dipulangkan secara besar-besaran pada awal 2012 usai program pemutihan dari pihak Malaysia, belum bisa dipastikan kapan dan jumlahnya berapa.
"Informasi dari pejabat Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, program pemutihan oleh pihak Malaysia baru berakhir pada 12 Januari 2012 dan saat ini masih ditindaklanjuti oleh Kementerian Luar Negeri dengan pemerintah Malaysia," ujarnya. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2012