Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sosialisasi rencana pengoperasian penyeberangan lintas Jangkar - Lembar dan Jangkar - Kupang, pada Senin.

Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Junaidi menyampaikan dengan kehadiran lintas Jangkar - Lembar dan Jangkar - Kupang akan membantu konektivitas daerah dan menghubungkan Jangkar, Kabupaten Situbondo dengan Lembar, Kabupaten Lombok Barat dan Bolok, Kabupaten Kupang.

“Kedua lintas penyeberangan ini dibuka dengan tujuan mempermudah distribusi logistik dari Jawa ke Nusa Tenggara dan untuk meningkatkan pertumbuhan sektor pariwisata dan perekonomian di wilayah Situbondo," kata Junaidi dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Senin.

Dalam mempersiapkan pengoperasian kedua lintas tersebut, pihaknya telah menyelenggarakan beberapa kali rapat pembahasan yang melibatkan para pemangku kepentingan terkait, seperti Pemda Jawa Timur, Pemda Kabupaten Situbondo, Kepala KSOP setempat, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Asosiasi, dan operator angkutan penyeberangan.

Baca juga: DPD RI dukung Pelabuhan Situbondo diberi izin pelayaran jarak jauh

"Kedua lintas tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif penyeberangan yang dapat mengurangi beban jalan dan kemacetan di daerah Banyuwangi, serta mengurangi kepadatan arus lalu lintas kendaraan di Pelabuhan Ketapang,” ujarnya.

Adapun beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh pemprov dan pemda yaitu terkait kesiapan secara teknis aspek keselamatan operasional, akses masuk pelabuhan dan zonasi serta alur trafik kendaraan bersama dengan ASDP, KSOP, Distrik Navigasi, dan stakeholder terkait untuk memastikan kesiapan operasional dan persiapan pelayaran perdana.

Lebih lanjut Junaidi mengungkapkan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan, zonasi di Pelabuhan dibagi menjadi 5 (lima) zonasi, yaitu :

1. Zonasi A : digunakan untuk mengatur pergerakan orang;
2. Zonasi B : digunakan untuk mengatur pergerakan kendaraan;
3. Zonasi C : digunakan untuk mengatur fasilitas vital;
4. Zonasi D : digunakan untuk daerah khusus terbatas, seperti perkantoran dan area komersil di dalam kawasan pelabuhan;
5. Zonasi E : digunakan sebagai area parkir untuk antrian Kendaraan yang sudah memiliki tiket namun belum waktunya untuk masuk Pelabuhan Penyeberangan.

Baca juga: Kemenhub alihkan kendaraan logistik dari Pelabuhan Ketapang ke Jangkar

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022