Kediri (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa hingga kini sudah puluhan ekor sapi yang berhasil sembuh setelah dinyatakan terkena penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala DKPP Kota Kediri Mohammad Ridwan mengemukakan sejak kasus pertama ditemukan pada 31 Mei 2022, yakni di Kelurahan Bandar Lor, lalu Kelurahan Betet, dan Kelurahan Blabak, Kota Kediri, beragam langkah sudah dilakukan.

"Kasus pertama sudah sembuh semua sejak ditemukan tanggal 31 Mei 2022," katanya di Kediri, Senin.

Hingga kini, terdapat 102 ternak yang dinyatakan positif terkena PMK di Kota Kediri. Jumlah 102 ternak tersebut, rinciannya adalah 73 kasus aktif dan 29 sembuh.

Baca juga: Pemkab Gresik minta penjualan hewan ternak berbasis kandang

Baca juga: Kementan mulai vaksinasi PMK pada ternak 14 Juni 2022

Pihaknya juga terus memantau proses pengobatan untuk ternak yang terkena PMK yang terdiri dari pemberian antibiotik untuk infeksi sekunder, analgesik untuk rangkaian nyeri dan luka, serta multivitamin untuk menjaga daya tahan tubuh.

DKPP Kota Kediri, kata dia, juga gencar memberikan edukasi kepada para peternak mengenai prosedur penyembuhan ternak yang terkena PMK.

"Jadi ada tiga langkah yang kami tempuh, yaitu pengobatan, edukasi, dan disinfeksi. Proses penyembuhan penyakit ini juga membutuhkan waktu tujuh hingga 14 hari," kata dia.

Ridwan juga mengatakan, mendekati momen Hari Raya Idul Adha 2022, pihaknya juga berencana akan membuka kembali pasar hewan yang sebelumnya ditutup guna mengantisipasi penyebaran PMK.

Proses penutupan pasar itu telah diperpanjang mulai awal 28 Mei hingga 24 Juni 2022.

"Sebelumnya kami diskusi untuk memperpanjang penutupan pasar hewan sampai tanggal 24 Juni 2022. Setelah itu, kami upayakan dibuka untuk persiapan pasar Idul Adha dan setelahnya tidak ada penutupan pasar hewan lagi," kata Ridwan.

Sementara itu, Petugas Lapangan DKPP Kota Kediri dokter hewan Pujiono menegaskan bahwa hewan yang akan dijadikan hewan kurban harus sehat.

Dirinya menjelaskan untuk sapi misalnya tidak boleh dalam keadaan sakit. Untuk itu, setiap hewan yang akan dijadikan hewan kurban harus ada surat keterangan sehat.

Namun, dirinya juga menegaskan surat keterangan sehat tersebut tidak dapat dijadikan pengganti surat keterangan jual-beli dari maupun ke luar daerah.

"Untuk menyatakan kondisinya, dari dinas mengeluarkan surat keterangan sehat untuk memberikan izin pemotongan hewan," kata drh Puji.

Untuk mengantisipasi agar penyebaran PMK tidak terus bertambah banyak selain melakukan penutupan pasar hewan, pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan kepada hewan sehat.

Sedangkan hewan yang ada indikasi sakit akan dilakukan karantina guna mendapat penanganan medis serta pemantauan kesehatan melalui surat keterangan yang diterbitkan DKPP Kota Kediri.

Dirinya juga berharap masyarakat tidak perlu takut dengan PMK ini. Penyakit ini tidak menular kepada manusia.

Namun, dia berpesan kepada masyarakat bahwa daging sapi yang terinfeksi PMK apabila dikonsumsi harus direbus dan matang sempurna terlebih dahulu sebelum diolah.

"Jadi kalau sapi dinyatakan sehat, masyarakat tidak perlu takut dan cemas kalau menular ke kita. Aman makan daging sapi di masa pandemi PMK," kata dia. (*)

Baca juga: Hewan kurban di Aceh Utara diwajibkan miliki surat bebas PMK

Baca juga: Pemkab Magelang bentuk gugus tugas penanganan PMK jelang Idul Adha

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022