Tanjung Enim, Palembang (ANTARA News) - Pencabutan izin Kuasa Pertambangan (KP) eksploitasi PT Bukit Asam Tbk (PT BA) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, menurut Direktur Utama PT BA Milawarma, dinilai memiliki potensi kerugian negara karena kini sudah menjadi milik swasta.

"Lahan tambang batubara di Kabupaten Lahat ini sudah dibagi-bagi ke 34 perusahaan swasta, untuk mengelola aset itu, kami sudah menghabiskan dana sebesar Rp203 milyar lebih. Nilai asetnya 2.2 milyar dolar AS, dan tiba-tiba menjadi milik swasta," ujar Milawarma, di Muara Enim Palembang,Sumatera Selatan.

Menurut dia, dana sebanyak 223 juta dolar AS atau Rp.2 trilyun lebih dari nilai pertambangan itu, seharusnya masuk kas negara. "Proses yang tidak kami mengerti tiba-tiba aset itu diberikan ke pihak swasta," katanya.

Hal itu dilatarbelakangi sengketa dengan bupati Lahat yang memberikan izin eksplorasi kepada PT Mustika Indah Permai di lahan yang sama, yang juga dimiliki PT BA. Masalah lebih rumit lagi saat kepemilikan saham PT Mustika diakuisisiPT Adaro Energy, sehingga PT BA melakukan somasi pada PT Adaro Energy.

"Kami tahu hal itu dari bursa karena sama-sama perusahaan publik. Hal ini sudah pernah dilaporkan ke KPK pada 2006 tapi pada saat itu belum ada indikasi kerugian negara karena belum berproduksi. Saat sudah berproduksi pada 2008, saat seharusnya mereka membayar pajak baru ada indikasi kerugian negara," katanya.

Menurut dia, PT BA telah menyomasi PT Adaro Energy (Adro) karena sengketa lahan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan itu. Somasi ini dikeluarkan akibat pernyataan pihak PT Adro ,yang menyatakan PT BA tidak memiliki izin kuasa pertambangan eksploitasi.

Sejak pertengahan Maret 1995, PT BA telah memiliki izin eksplorasi dan statusnya meningkat menjadi kuasa pertambangan eksploitasi pada 11 September 2003 dengan SK Gubernur Sumsel Nomor 461/KPTS/Pertamben/2003 seluas 24.751 Ha. (yudha)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012