Jakarta (ANTARA) - Penyandang disabilitas di DKI Jakarta segera mendapat layanan habilitasi dan rehabilitasi harian setelah DPRD setempat menyepakati pasal tambahan dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menyebutkan, habilitasi dalam rancangan perda tersebut mengartikan adanya kewajiban pemerintah untuk melaksanakan layanan harian (daycare) bagi penyandang disabilitas.

"Rinciannya akan dituangkan dalam ayat 1 Pasal 98," kata Pantas di Jakarta, Senin.

Pantas mengatakan, Bapemperda menyepakati adanya layanan harian tersebut di setiap kecamatan guna memudahkan para penyandang disabilitas.

Baca juga: DPRD DKI minta perda disabilitas cantumkan jaminan kesehatan
Baca juga: DPRD DKI masukkan pasal pembentukan dewan disabilitas dalam perda


Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, M Hariadi Anwar menyebutkan, pihaknya menyetujui adanya layanan harian agar memudahkan penyandang disabilitas untuk melakukan pengecekan kesehatan.

"Kita harus menyadari bahwa teman kita yang disabilitas itu ada yang terlihat dan tidak terlihat. Jadi sangat penting adanya layanan harian bagi penyandang disabilitas di setiap tempat (kecamatan),” kata Hariadi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung usulan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam bentuk layanan harian.

Biro Hukum DKI Jakarta mengusulkan agar habilitasi nantinya dibentuk dalam cakupan zona layanan.

"Kecamatan itu diubah menjadi zona pelayanan. Pertimbangannya agar lebih universal," kata Wahyu Abdillah, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022