Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap HW (56), tersangka kasus penukaran cek tak berlaku (expired) dengan uang senilai 14 ribu dolar Singapura kepada pegawai kantor penukaran mata uang asing (money changer).

Menurut Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Utara, Senin, tersangka diduga sudah menukarkan cek "expired" di enam lokasi di wilayah Jakarta dan luar Jakarta hingga merugikan korbannya ratusan juta rupiah.

Wibowo menjelaskan, awalnya polisi mendapat laporan dari salah satu kantor "money changer" yang menjadi korban penipuan di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).

Kantor "money changer" itu menyertakan laporannya dengan bukti rekaman kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) yang merekam aksi HW menipu korban.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading di bawah pimpinan Inspektur Satu Fauzan Yonnadi melakukan penyelidikan.

Baca juga: Polisi perluas penyelidikan narkoba Kampung Bahari ke wilayah sekitar

Polisi meringkus HW di kawasan Tangerang Selatan (Banten) pada 5 Juni sekitar pukul 02.00 WIB, untuk kepentingan penyelidikan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HW mengaku sudah menipu enam kantor "money changer" yang berbeda lokasi sejak 2015. Total kerugian korban mencapai Rp 900 juta.

Dalam sesi konferensi pers di Mapolrestro Jakut, Senin, polisi turut menampilkan sejumlah uang tunai yang disita dari tersangka sebagai barang bukti penyidikan.

Menurut Wibowo, tersangka HW berhasil menukarkan cek tak berlaku dengan sejumlah uang tunai tersebut kepada pegawai "money changer" karena penukaran di luar kantor sehingga perbuatannya tidak segera diketahui oleh korban.

Wibowo menjelaskan, awalnya tersangka HW menghubungi pegawai kantor "money changer".

Baca juga: Polrestro Jakut ringkus tiga tersangka kekerasan seksual di Pademangan

untuk membawa sejumlah uang yang akan ditukar dengan cara bertemu di tempat yang telah ditentukan untuk melakukan transaksi.

HW pun berupaya meyakinkan pegawai kalau dia membawa cek yang dapat ditukar dengan sejumlah nominal mata uang asing, antara lain dalam dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Setelah yakin, pegawai "money changer" itu datang membawa sejumlah uang yang diminta HW guna ditukar dengan cek tersebut. Namun pegawai tersebut tidak pernah bisa mencairkan nominal yang tertulis dalam cek yang didapat dari HW karena sudah tidak berlaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HW dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022