DPR melihat terkait dengan pengetahuan calon anggota DKPP tentang nilai-nilai etika.
Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI memutuskan tiga nama calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022—2027 setelah melaksanakan rapat pimpinan (rapim) bersama kepala kelompok fraksi (kapoksi), Senin.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang lantas menyebutkan ketiga nama tersebut, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Dewi Ratna Pitalolo.
"Nama-nama tersebut segera dilaporkan kepada Ketua DPR RI untuk bisa dibawa dalam jadwal agenda rapat raripurna terdekat," kata Junimart kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan ada tujuh nama yang masuk nominasi calon anggota DKPP periode 2022 untuk dipilih Komisi II DPR RI.
Setelah melalui analisis, evaluasi, dan melihat rekam jejak para nominator, kata dia, Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi II DPR dengan para kapoksi memutuskan tiga nama calon anggota DKPP periode 2022—2027.
"Setelah melalui analisis, evaluasi, termasuk rekam jejak para nominator, rapim dengan kapoksi Komisi II DPR pada hari Senin pukul 15.30 sampai dengan selesai memutuskan tiga nama calon anggota DKPP periode 2022—2027. Kami memutuskan ketiga nama tersebut dengan musyarawah mufakat," ujarnya.
Junimart mengatakan bahwa Komisi II DPR memiliki pertimbangan sebelum menentukan tiga nama calon anggota DKPP tersebut, seperti integritas dan paham tentang dasar pembentukan DKPP.
Selain itu, Komisi II DPR juga melihat terkait dengan pengetahuan calon anggota DKPP tentang nilai-nilai etika karena lembaga tersebut akan menangani perkara terkait dengan etika dalam perbuatan dan tindakan para penyelenggara pemilu.
Komisi II DPR juga mempertimbangkan kemampuan dasar calon anggota DKPP untuk mengawasi para penyelenggara pemilu secara objektif.
Baca juga: Rumah Demokrasi: Butuh anggota yang bisa jaga DKPP tak "superbody"
Baca juga: Komisi II tentukan calon anggota DKPP hari ini
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022