Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengatakan terorisme telah menimbulkan kesan bahwa Indonesia tidak aman dan hal ini telah menjauhkan investasi asing dari Indonesia. Berbicara dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Soetardjo Soerjogoeritno, di DPR Selasa, Menlu menambahkan terorisme telah mengancam kedaulatan negara. "Pelaku pemboman di Atrium Senen pada tahun 2000 dan pemboman di Bali dan Jakarta adalah warga Malaysia dan didanai oleh orang asing," kata Menlu. Era globalisasi telah melahirkan globalisasi terorisme, yang mengancam kemanan internasional dan dengan kerja sama internasional, maka terorisme dapat ditanggulangi secara efektif, kata Menlu yang mewakili Pemerintah untuk mengesahkan RUU Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris 1997 dan RUU Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme 1999 menjadi undang-undang. Kerjasama internasional akan efektif dalam mencegah terorisme dan memotong pendanaannya, tambah Menlu. Menurut dia, Indonesia telah aktif memajukan kerjasama internasional dan menarik manfaatnya untuk kepentingan nasional. Dikatakannya upaya pemberantasan terorisme di Indonesia juga mendapat dukungan dari kalangan masyarakat madani, seperi Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Indonesia, kata Menlu, juga mendapat penghargaan dari kalangan internasional dalam mengatasi terorisme, sehingga pihak internasional meminta Indonesia untuk membagi pengalamannya dalam memberantas terorisme. Dengan meratifikasi kedua konvensi mengenai pemberantasan terorisme dan pendanaannya itu, Indonesia memantapkan diri dalam upaya pemberantasan terorisme melalui kerja sama internasional, kata Menlu.Sepakat Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Theo L Sambuaga dalam laporannya di depan peserta rapat paripurna DPR mengemukakan semua fraksi DPR di Komisi I DPR sepakat untuk membawa kedua RUU itu untuk dibahas dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan. Theo mengatakan dengan meratifikasi kedua konvensi internasional itu berarti Indonesia semakin punya komitmen untuk melakukan pemberantasan aksi terorisme dan pendanaannya. "Indonesia juga aktif melakukan kerjasama dengan negara lain dalam memberantas terorisme dan pendanaannya," katanya. Ratifikasi terhadap kedua konvensi internasional itu, tambah Theo, menjadi landasan bagi Indonesia untuk memperkaya hukum nasional dan bermanfaat bagi penguatan hukum kerjasama internasional dalam pemberantasan terorisme. (*)
Copyright © ANTARA 2006