Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kasus pencurian 15 tandan pisang di Cilacap, Jawa Tengah dengan tersangka Kuatno (21) dan Topan (25).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad di Jakarta, Kamis, menyatakan kasus pencurian pisang di Cilacap dihentikan penuntutannya sesuai SKPP No: B-01/O.3.17/Epp.2/01/2012 tanggal 19 Januari 2012.
"Perkara ditutup demi hukum karena para terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum/kurang sempurna akalnya sesuai dengan pemeriksaann oleh Psikolog Dra Reni Kusumawardhani dari RSUD Cilacap," katanya.
SKPP tersebut, kata dia, ditandatangani oleh Kajari Cilacap, Sulijati.
Sebelumnya, Kejari Cilacap pada Jumat (6/1) malam telah membebaskan dua tersangka pencuri pisang, Kuatno (21) dan Topan (25), setelah ditahan polres setempat hampir dua bulan.
(R021/I007)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012