Semarang (ANTARA News) - Empat orang tersangka kasus pembobolan kredit di Kantor Cabang Pembantu BCA Jalan Pemuda Semarang akan segera diperiksa oleh penyidik Polda Jateng.

"Surat panggilan pemeriksaan empat tersangka telah kami layangkan dan yang bersangkutan akan dimintai keterangan pada pekan depan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Firli di Semarang, Kamis.

Keempat tersangka tersebut adalah DP (30) warga Pandean Lamper dari kantor jasa penilai publik (KJPP) Arief dan Rekan, IZ (51) warga Gajah Raya dari KJPP Tri Santi dan Rekan, BW (32) warga Padang Sari dari KJPP Sih Wiryadi, dan MTP (40) warga Mangunharjo dari KJPP Gunawan.

Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga membuat taksiran harga agunan fiktif, sedangkan nilai aset yang sebesar Rp10 miliar di "mark up" menjadi Rp25 miliar.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap empat tersangka tersebut untuk mengklarifikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan "mark up" taksiran harga agunan kredit yang digunakan pada pengajuan kredit perumahan rakyat.

"Mudah-mudahan para tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan sehingga proses penyelidikan kasus pembobolan kredit BCA ini dapat segera tuntas," ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua pelaku utama pembobolan kredit BCA yakni SA (47), warga Perumahan Puri Anjasmoro dan DR (38), warga Perumahan Graha Padma Semarang yang berprofesi sebagai "account officer" senior di bank tersebut pada 30 Desember 2011.

Pengungkapan kasus pembobolan bermodus pengajuan kredit perumahan rakyat fiktif tersebut bermula dari adanya laporan dari bank yang menemukan ada beberapa kredit yang macet dalam jumlah yang besar.

Setelah diselidiki ternyata ada enam orang calon nasabah kredit yang memberikan jaminan terhadap jual beli bangunan atau rumah di Kota Semarang dan Ungaran yang dianggap mencurigakan.

Enam transaksi kredit itu menggunakan tiga nama debitur fiktif yang menjaminkan enam aset kepada pihak bank sebesar Rp25 miliar melalui perantara tersangka SA di BCA Cabang Jalan Pemuda.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka SA bekerja sama dengan tersangka DR yang kemudian menyetujui pengajuan kredit yang diajukan tanpa melalui prosedur pemeriksaan sesuai standar bank.

Tersangka SA dijerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp15 miliar dan tersangka DR dikenai Pasal 49 UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka DP, IZ, BW, dan MTP dijerat dengan Pasal 263, Pasal 266, dan Pasal 55 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012