ANTARA di pintu tol Cikarang Barat, melaporkan aksi unjuk rasa itu berlangsung sejak pukul 15.00 WIB. Massa memblokade akses pintu tol menggunakan puluhan sepeda motor yang dibiarkan berjajar di badan jalan.
Akibatnya, terjadi kepadatan hingga 3 kilometer di Jalan Industri arah kawasan Industrio Lippo Cikarang dan Jababeka 1 dan 2.
Ribuan buruh dengan menggunakan bendera Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) nampak berjalan kaki menyusuri badan Jalan Industri. Mereka berasal dari sejumlah pabrik di Lippo Cikarang, Ejip, Jababeka 1 dan 2.
Sementara sejumlah kendaraan bertonase berat, bus dan kendaraan pribadi terpaksa mematikan mesin akibat terjebak di tengah kepadatan lalu lintas. Bahkan, sepeda motor pun sulit untuk melintas.
"Informasi yang kami himpun, puluhan ribu buruh menyumbat pintu tol di seluruh kawasan industri. Yakni, kawasan Jababeka 1, Jababeka 2, MM2100 Cibitung, Lippo Cikarang, Ejip, dan Hyundai," ujar Kasatlantas Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Tri Yulianto, di Cikarang.
Menurut Tri, aksi ini dilakukan akibat pihak buruh kecewa tidak bisa menemui perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kantornya, Kawasan Industri Ejip.
Pihaknya mengaku telah menerjunkan sedikitnya 200 personel lalu lintas untuk memperlancar arus lalu lintas di titik kemacetan dalam kota.
Secara terpisah, Ketua Buruh Bekasi Bergerak Obon Tabroni, mengatakan sekitar 20.000 dari empat seikat pekerja setempat melumpuhkan kawasan industri di Cikarang terkait sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat yang tak melaksanakan kesepakatan.
"EJIP, Jababeka 1 dan 2 serta Lippo Cikarang sudah kami lumpuhkan saat ini oleh aksi demo puluhan ribu buruh se Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Menurut dia, aksi buruh itu diakibatkan pihak Apindo yang batal menandatangani perjanjian akan menarik gugatannya di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandung terkait pengesahan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2012 yang sedianya dilakukan hari ini.
Kesepakatan Apindo akan mencabut gugatannya itu didapat berdasarkan hasil pertemuan tiga pihak antara perwakilan buruh, Apindo, dan Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Minggu (15/1), di Hotel Sahid, Jakarta.
"Dengan tidak dicabutnya gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat itu, seluruh pengusaha tidak akan membayar UMK 2012 sebelum ada putusan hukum," katanya.
Sementara, melalui SK Gubernur Jabar NO.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866,-,Upah kelompok II Rp 1.715.645,- dan Kelompok I Rp 1.849.913,- melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012