Bank BTN telah beritikad baik kepada saudara Satrio dan istrinya untuk menjelaskan duduk perkaranya agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Depok (ANTARA) - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menjelaskan pemberitaan yang disampaikan Satrio Arismunandar yang merupakan suami dari debitur Bank BTN, atas nama Yuliandhini.

"Bank BTN telah beritikad baik kepada saudara Satrio dan istrinya untuk menjelaskan duduk perkaranya agar tidak terjadi kesalahpahaman," kata Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman dalam keterangannya, Senin.

Ari menjelaskan Bank BTN berkomitmen menjaga data maupun informasi nasabah serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah.


Baca juga: Laba BUMN melesat, BTN ikut sumbang dari sektor pembiayaan perumahan

"Bank BTN bertindak sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan Saudari Yuliandhini, istri dari Saudara Satrio Arismunandar," katanya.

Dikatakannya perlu diketahui bahwa aktivitas Bank BTN terkait agunan kredit semata-mata dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan hak sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur, dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang – Undang dan Perjanjian Kredit yang telah disepakati antara Bank BTN dengan nasabah serta Surat Pernyataan yang ditandatangani nasabah beserta konsekuensinya.

Ari menjelaskan Yuliandhini tercatat menjadi debitur Bank BTN sejak bulan Oktober 2015. Debitur telah diberikan kesempatan restrukturisasi kredit dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran (grace period) selama 1 tahun, tapi debitur tetap tidak melakukan pembayaran angsuran meskipun masa grace period telah selesai.

Bank BTN menurut Ari juga telah melakukan pembinaan dengan mengirimkan Surat Peringatan 1 sampai dengan Surat Peringatan 3. Juga debitur telah membuat pernyataan tiga kali, yang mencakup pernyataan bahwa debitur akan mengosongkan dan menyerahkan kembali agunan kredit kepada Bank BTN untuk dijual/dilelang, jika tidak melakukan pembayaran.

"Jadi jelas aktivitas-aktivitas Bank BTN dan imbauan untuk membayar segera tunggakan utangnya tersebut sudah dikomunikasikan secara baik dan sesuai dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh Saudari Yuliandhini," kata Ari.

Baca juga: Kuasa hukum sebut tindakan BTN kosongkan rumah Satrio intimidatif

Sebenarnya Bank BTN mengharapkan ada itikad baik dari debitur dan berkomitmen dalam memenuhi kewajibannya. “Bank BTN terbuka apabila nasabah ingin menyelesaikan permasalahan secara baik dengan menghubungi Kantor Cabang kami," jelasnya.

Ari mengungkapkan, Bank BTN sudah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum debitur yakni Sugeng Teguh Santoso. Berdasarkan hasil pembicaraan, kuasa hukum debitur sepakat untuk bertemu untuk membahas penyelesaian permasalahan dengan sebaik-baiknya.

"Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik dalam waktu secepatnya," kata Ari.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022