Jakarta (ANTARA News) - Majellis Ulama Indonesia (MUI) membentuk tim pengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Pornografi dan Pornoaksi (APP) hingga pengesahan RUU menjadi UU. "Bukan hanya pemantauan, tim juga berfungsi melakukan `advokasi`, memberi dukungan moril kepada pemerintah agar tidak terprovokasi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma`aruf Amin, di Jakarta, Selasa. Lebih lanjut, Ma`aruf mengatakan tim pengawal RUU APP dari MUI juga bersedia menerima masukan dari seluruh pihak untuk kemudian diteruskan kepada Panitia Khusus RUU APP DPR. "Kami juga bisa melakukan aksi untuk mendukung terbentuknya UU APP," kata Ma`aruf. Menurut dia, adanya penolakan pembentukan UU APP merupakan tindakan yang tidak wajar karena sama halnya membiarkan bangsa menganut kebebasan tanpa batas. "Jika mereka tidak sepakat dengan materi atau pasal-pasal yang ada di RUU APP, maka hal itu dapat dibahas di DPR, bukan justru menolak dibentuknya UU," katanya. Ma`aruf berpendapat secara keseluruhan UU APP sangat diperlukan untuk kepentingan yang lebih besar. Tetapi tidak dengan melupakan kepentingan yang lebih kecil. "Jika UU APP terbentuk maka kepentingan lebih besar terpenuhi dan tetap menampung kepentingan yang lebih kecil dengan kekhususan," katanya. Ia mencontohkan daerah yang mendapatkan kekhususan tersebut seperti Bali, yang menolak RUU APP, karena kuatir akan memberikan dampak ekonomi dan pariwisata. "UU APP bukan untuk menghilangkan kreativitas seseorang, tetapi lebih untuk mencegah agar kreativitas tidak mengarah kepada hal yang negatif yakni pornografi dan pornoaksi," katanya. Disingung mengenai penolakan yang dilakukan oleh sejumlah kelompok perempuan yang beralasan RUU APP lebih banyak melakukan diskriminasi terhadap perempuan, Ma`aruf berpendapat hal tersebut hanyalah masalah perasaan. "UU APP bertujuan melindungi perempuan, jika mereka merasa tidak dilindungi, maka perasaannya yang harus dibenarkan," katanya. Ma`aruf menegaskan UU APP bertujuan untuk melindungi bangsa yang "religius" dan memenuhi kemajemukan, memperhatikan kepentingan bersama dengan menampung kepentingan tertentu. (*)
Copyright © ANTARA 2006