Jambi (ANTARA News) - Revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Kendaraan Angkutan Pertambangan dan Perkebunan telah disetujui pemerintah pusat.

"Dengan begitu penegakan aturan terkait tonase akan bisa dilihat dan perda baru ini akan segera diterapkan di Provinsi Jambi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Benhard Panjaitan, Rabu.

Menurut dia, dengan sudah disetujuinya revisi Perda Nomor 8 Tahun 2009 tersebut, nantinya akan dikenakan sanksi bagi kendaraan yang melanggar. Di samping pembongkaran muatan di tempat, kendaraan tersebut juga akan dikenakan denda.

Terkait hal ini, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, sudah mengeluarkan surat keputusan pengawasan terpadu menyangkut angkutan berat.

Sementara itu, untuk pengawasan di jembatan timbang, nanti akan dilibatkan aparat kepolisian dan Denpom. Sedangkan untuk pengawasan terhadap pungutan liar (pungli) angkutan batu bara di jembatan timbang, akan dilakukan pengawasan pada 4 titik, yaitu pada jembatan timbang Sungaipenuh, Sarolangun, Muara Tembesi, Batanghari dan jembatan timbang Bukit Baling.

Selain pengawasan itu, Bernhard mengakui jembatan timbang akan difasilitasi dengan kemera CCTV "online". Namun rencana itu belum bisa dilaksanakan pada 2012 lantaran anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Meski begitu, hal itu akan diusulkan kepada DPRD dalam anggaran berikutnya. Selain itu, untuk mengatasi kelebihan tonase kendaraan yang melewati jalan, rencananya Dishub akan membangun tiga jembatan timbang yang baru.

Tiga tempat baru itu ada di batas Sumatera Barat atau di Bungo, jalan lintas Muara Sabak atau di Tanjungjabung Timur dan Tempino. Saat ini, Dishub sudah membuat desain untuk tiga jembatan timbang tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2009 tersebut dilakukan revisi ulang. Hal itu dilakukan karena ada pasal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. (YJ/S023)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012