Jika dijumlahkan, kerugian yang bisa diselamatkan oleh Kejaksaan Agung adalah Rp46,8 triliunJakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Pemerintah dan DPR meningkatkan anggaran Kejaksaan Agung sebagai wujud apresiasi atas kinerja kejaksaan dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Dengan prestasi hebatnya dan ranking survei meningkat, semestinya Pemerintah dan DPR menyetujui anggaran sebesar Rp24 triliun sebagai bentuk apresiasi, penghargaan, dan hadiah kepada Kejaksaan Agung,” kata Boyamin dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu.
Boyamin menjelaskan berdasarkan pada hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI), Kejaksaan Agung telah melakukan kerja yang mengesankan masyarakat. Salah satu kinerja yang memperoleh apresiasi tertinggi dari masyarakat adalah penanganan dugaan korupsi langka dan mahalnya minyak goreng.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi kinerja Kejaksaan raih kepercayaan publik
Baca juga: Komisi III nilai isu Jaksa Agung poligami serangan kinerja kejaksaan
Lebih lanjut, ia mengingatkan, selain perkara minyak goreng, Kejaksaan Agung selama masa pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi telah menangani perkara lain dengan penyelamatan kerugian negara sangat tinggi, yaitu kasus Jiwasraya dengan aset dan uang yang bisa diselamatkan sebesar Rp18 triliun dari kerugian sebesar Rp16 triliun.
Kasus kedua adalah kasus Asabri. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung mampu menyelamatkan Rp16 triliun dari kerugian Rp20 triliun, serta menyelamatkan Rp1,2 triliun dari kasus impor tekstil Batam, dan sejumlah kasus lainnya.
“Jika dijumlahkan, kerugian yang bisa diselamatkan oleh Kejaksaan Agung adalah Rp46,8 triliun,” kata Boyamin yang merintis karir aktivisnya dari Jawa Tengah itu.
Oleh karena itu, ia memandang penambahan anggaran sebesar Rp24 triliun diperlukan untuk kesejahteraan jaksa, termasuk penambahan gaji yang cukup agar terhindar dari perilaku menyimpang.
“Di sisi lain, untuk menjaga muruah Jaksa dan untuk mencegah dugaan penyimpangan, diperlukan penguatan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dalam bentuk diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap oknum jaksa nakal dan tidak sekadar proses kode etik. Selain itu, semestinya ditambah anggaran untuk Jamwas,” ucap pria asal Solo, Jawa Tengah.
Baca juga: Sahroni apresiasi kinerja Kejaksaan ungkap kasus Jiwasraya dan Asabri
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022