Langkat, Sumut (ANTARA News) - Setelah melakukan long march mulai dari Jalan K H Zainul Arifin hingga Jalan Proklamasi Stabat, seribuan petani se-Kabupaten Langkat, Sumatera Utara berunjukrasa di depan kantor Bupati Langkat.
"Kami menuntut reformasi agrarian dengan kembali menerapkan undang-undang pokok agraria nomor 5/1960," kata Ketua Serikat Petani Indonesia Sumatera Utara, Wagirin, di Stabat, Rabu.
Dalam aksinya, selain membawa spanduk dan poster tuntutan para petani, mereka juga melakukan aksi duduk-duduk, memblokir jalan keluar masuk kantor Bupati Langkat.
Serikat Petani Indonesia menilai, petani di Indonesia saat ini sama sekali hanya menjadi buruh di tanah pertaniannya.
"Banyak tanah-tanah yang ada sekarang ini hanya dimiliki para pemodal kuat, perusahaan perkebunan dan investor asing," katanya.
Mereka juga menuntut Polri dan Badan Pertanahan Nasional, untuk tidak berpihak kepada perusahaan dan pemodal besar.
"Kami minta pihak Polri dan BPN tidak berpihak pada perusahaan besar dalam kasus sengketa tanah antara petani dan perusahaan perkebunan," kata Wigirin.
Selain itu, para petani juga menuntut dihentikannya kriminalisasi terhadap petani yang berjuang untuk hak hidupnya, seperti yang terjadi di Mesuji Lampung.
Dalam aksinya kali ini, para petani juga membawa seperangkat alat kesenian jawa berupa kuda lumping, dan memainkannya di halaman kantor BUpati Langkat.
Usai berorasi di kantor Bupati Langkat, akhirnya para pendemo tersebut melanjutkan orasi mereka di depan gedung pengadilan negeri stabat.
Selama melakukan aksinya para pendemo mendapat pengawalan yang ketat dari aparat polres Langkat maupun satpol pp Langkat.
(KR-JRD)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012