Palu (ANTARA News) - Tiga dari 16 terdakwa kasus kerusuhan lapangan minyak Tiaka, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada 22 Agustus 2011 dituntut lima bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palu, Rabu.
Putusan hukuman terhadap Wahyudin, Husen, dan Syarifudin tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni enam tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Hariyanto tersebut memvonis ketiganya lima bulan penjara dipotong masa tahanan setelah terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal 170 ayat 1 KUHPidana.
Majelis hakim dalam putusannya mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah akibat perbuatan sehingga merugikan PT Pertamina JOB Medco.
Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama dalam proses persidangan.
Tim pengacara terdakwa yang diketuai Saraswati mengatakan tim pengacara akan menunggu seluruh proses persidangan terhadap 16 terdakwa selesai baru kemudian apakah akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut atau tidak.
Saraswati mengatakan timnya juga akan mempersoalkan penanganan kasus kerusuhan Tiaka yang menewaskan dua warga sipil. Dari kasus tersebut belum ada seorang pun pelaku dari kepolisian yang diusut dan diproses di pengadilan umum.
Menurut rencana sidang putusan atas 13 rekan terdakwa akan dilanjutkan lagi pada Jumat (20/1).
Pada persidangan sebelumnya 15 dari 16 terdakwa dituntut enam bulan penjara sementara seorang diantaranya yakni Zainuddin dituntut delapan bulan atas tuduhan undan-undang darurat karena menggunakan senjata api saat kerusuhan berlangsung.
Senjata api tersebut merupakan milik polisi yang bertugas mengamankan kawasan lapangan minyak Tiaka milik PT Pertamina JOB Medco.
(A055)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012