Mataram (ANTARA News) - Penyidik Polri merampungkan pemberkasan 19 berita acara pemeriksaan dari 23 berkas perkara tindak pidana kekerasan yang diserahkan ke kejaksaan, terkait bentrokan warga pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian di Kabupaten Bima, pada 24 Desember 2011.
"Dari 23 berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan, sudah 19 berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P21) sehingga telah memasuki tahapan penuntutan," kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Sukarman Husein, di Mataram, Rabu.
Sukarman mengatakan, setiap berita acara pemeriksaan (BAP) melibatkan beberapa tersangka dari total 56 tersangka yang disidik pasca bentrokan warga dengan polisi di Kabupaten Bima itu.
Penyidik Polri masih harus melengkapi empat BAP yang belum lengkap, dan hal itu akan dipenuhi dalam waktu dekat.
"Penyidik Polri akan memenuhi petunjuk kejaksaan terhadap hal-hal yang diperlukan, dan diupayakan terpenuhi dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Kendati demikian, dari 23 BAP tindak pidana kekerasan terkait unjuk rasa penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bernomor 188/45/357/004/2010 itu, diterbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen, belum seorang pun dari anggota Polri.
Padahal, tampak dalam pemberitaan media televisi nasional sejumlah anggota Polri terbukti menganiaya pengunjuk rasa, hingga lima orang diantaranya menjalani sidang pelanggaran disiplin pada 5 Januari 2012.
Menurut Sukarman, anggota Polri yang terlibat tindak pidana kekerasan dalam aksi pembubaran paksa unjuk rasa di Pelabuhan Sape, Bima, itu, tetap akan dikenakan pasal tindak pidana.
"Tidak ada yang luput dari proses hukum. Sidang pelanggaran disiplin tidak berhenti di situ, akan ada tindak lanjutnya," ujar Sukarman tanpa memperjelas proses pemeriksaan hukum terhadap lima orang anggota Polri yang terbukti bersalah dalam penanganan unjuk rasa itu. (ANT)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012