Jakarta (ANTARA News) - Saksi bagi kasus suap Wisma Atlet Sea Games, Muhammad El Idris, mencabut sejumlah pernyataan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait percakapan yang menyangkut realisasi "fee" kepada terdakwa Muhammad Nazaruddin.

Di BAP, Idris membahas tentang pemberian "fee" kepada atasan Direktut Marketing PT. Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, yang diasumsikan oleh El Idris adalah Muhammad Nazaruddin.

Dicecar pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa, El Idris kemudian mencabut pernyataanya di BAP tersebut.

"Karena saya tidak tahu siapa pemiliknya (PT.Anak Negeri) karena tidak melihat akta," kata Manajer Pemasaran PT. Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.

Dalam sidang, El Idris mengatakan PT DGI mengetahui tender pembangunan Wisma Atlet Sea Games dari iklan di media.

El Idris juga menyatakan terdakwa M. Nazaruddin tidak pernah menerima cek dari dirinya.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lain Direktur Utama PT. DGI Dudung Purwadi

(A059)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012