melaporkan kasus ini kepada pengawas Dinas Tenaga Kerja Jabar
Karawang (ANTARA) - Puluhan pekerja di Proyek PLTGU Cilamaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat tidak mendapatkan upah sesuai dengan kontrak kerjanya dari perusahaan penyedia jasa keamanan Royal Security Indonesia.

Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat menghadiri sebuah kegiatan di wilayah Cilamaya, Jumat (10/6/2022)mendapatkan laporan masalah ketenagakerjaan itu secara langsung dari para pekerja proyek PLTGU Cilamaya.

Para pekerja Proyek PLTGU Cilamaya mengaku tidak mendapatkan upah sesuai dengan kontrak kerjanya. Selain itu, para tenaga keamanan yang seluruhnya pekerja lokal asal Cilamaya juga memiliki jam kerja melebihi ketentuan perundang-undangan.

Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengaku sudah mengetahui adanya pelanggaran ketenagakerjaan tersebut. Pihaknya akan menunggu laporan tertulis dari para pekerja dari pihak PLTGU.

Selanjutnya persoalan itu akan ditindaklanjuti melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang.

Baca juga: Progres konstruksi PLTGU Cilamaya Karawang dekati tahap commisioning
Baca juga: Pemprov tetapkan UMK Jabar 2021 tertinggi Karawang


Berdasarkan laporan para pekerja, kata Wabup, upah yang mereka terima selama bekerja hanya Rp3,5 juta. Padahal, upah minimum Karawang paling rendah Rp4,7 juta per bulan.

Setelah mengetahui permasalahan ini, Aep mengaku bakal berkoordinasi dengan pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Sebab, perselisihan pekerja yang terjadi di proyek PLTGU itu tidak bisa dilakukan oleh pihak Disnakertrans Karawang.

"Kita harus melaporkan kasus ini kepada pengawas Dinas Tenaga Kerja Jabar, saya sudah sampaikan agar Disnakertrans Karawang, segera berkoordinasi dengan korban dalam hal ini pekerja di PLTGU tersebut," kata Aep. 

Baca juga: Disnakertrans Karawang: masih banyak upah buruh di bawah UMK

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022