Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Komisi III DPR dari PDIP yang berkunjung ke Langkat, Sumatera Utara, untuk meneliti kasus persidangan anak Muhammad Azwar alias Raju menilai tidak ada yang salah dalam proses hukum yang dilakukan, dan kasusnya menjadi besar lantaran stigma miring terhadap aparat penegak hukum, terutama hakim. "Hakim dalam posisi sulit. Kalau tegas, dibilang tidak manusiawi. Pengadilan mendapat stigma miring," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gayus Lumbuun, kepada wartawan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin. Gayus telah bertemu dengan Ketua Pengadilan Stabat, hakim Tiurmaida Pardede SH, Kepala Rutan Stabat, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kapolres Stabat, keluarga Raju, dan keluarga Armansyah selaku korban penganiayaan dan penggugat Raju, untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif. Fakta yuridis yang didapat, menurut Komisi III DPR, tidak ditemukan adanya pelanggaran legalitas. Hakim sudah benar dalam menerapkan pasal penganiayaan dalam KUHP untuk kasus tersebut.Menurut Gayus, penerapan pasal penganiayaan berdasarkan visum dan keterangan saksi, bahkan Armansyah tidak mampu melawan ketika dipukuli dan dinjak-injak oleh Raju. "Jadi, pasal yang dikenakan adalah pasal 351 KUHP mengenai penganiyaan sudah tepat," katanya, Gayus menegaskan, kasus ini terlalu dibesar-besarkan. Fakta bahwa Raju masih berumur tujuh tahun dan belum cukup umur untuk disidang pun dibantah. Dari keterangan orangtuanya, Raju ternyata pernah tinggal kelas selama dua kali, sehingga ketika disidang, umurnya sudah memenuhi syarat, yaitu delapan tahun lebih. Semua aparat penegak hukum telah menjalankan tugasnya sesuai UU. Hanya saja, menurut dia, memang di Stabat tidak terdapat penjara khusus anak-anak. Gayus kembali membantah bahwa Raju ditahan bersama orang dewasa. Dari keterangan Kepala Rutan Stabat, Raju hanya "ditahan" di ruang Kepala Rutan selama empat jam untuk penyelesaian proses administrasi, dan selanjutnya dikenai wajib lapor. "Laporan Komisi III ini akan dibahas dalam rapat internal Komisi III. Belum tentu laporan saya sama dengan laporan anggota Komisi III lainnya, termasuk Pak Patrialis Akbar dari Fraksi PAN," demikian Gayus. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006