Dumai, Riau (ANTARA News) - Pihak Kejaksaan Negeri Dumai, Provinsi Riau, kini membidik serius kasus proyek pengadaan lahan masyarakat di Kawasan Industri Dumai senilai Rp2,5 miliar yang berproses pada tahun anggaran 2009 lalu.
"Kami meningkatkan status penyelidikan kasus kegiatan pengadaan lahan masyarakat di Kawasan Industri Dumai (KID) ini menjadi penyidikan," tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Christina Soerya, Selasa (17/1).
Ia mengungkapkan, pengembangan kasus dimungkinkan akan melibatkan sejumlah pejabat daerah yang berkompeten terhadap proyek atau kegiatan tersebut.
"Hari ini berkas penyelidikan kasus di tangan Intel Kejari, dan akan dinaikkan ke status penyidikan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus)," katanya dalam gelaran jumpa pers di Kantor Kejari, Jalan Jenderal Sudirman Dumai.
Ia menjelaskan, kasus pengadaan lahan KID dimulai proses hukumnya pada 2011 lalu, karena terbukti ada tindakan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Kegiatan pengadaan lahan peruntukkan KID ini bernilai Rp2,5 miliar dengan luasan 9,6 hektar.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, pihaknya telah memanggil 19 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Tidak tertutup kemungkinan status saksi juga akan ditingkatkan menjadi tersangka. Mohon maaf, saaat ini kami belum bisa menyebut nama ataupun inisial yang telah jadi tersangka, karena harus menunggu proses penyidikan tim Pidsus. Berapa orangnya, kita tunggu saja," ujarnya.
Ia mengungkapkan lagi, dalam penyelidikan kasus yang masuk ke meja kejaksaan pada 2010 lalu terseut, diduga telah terjadi perbuatan `mark up` (penggelembungan harga) dalam pembelian lahan masyarakat setempat.
Selain itu, menurutnya, ada perbuatan yang diindikasikan sebagai kesalahan administrasi serta tindak pidana korupsi (Tipikor) lainnya, sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp800 juta.
Dari catatan ANTARA, proses kasus ini berawal dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) Provinsi Riau tahun 2010 dan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengindikasikan ada kerugian uang negara. (M036)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012