Jakarta (ANTARA News) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sama sekali tidak memungut biaya penempatan kembali (reentry) bagi TKI ke negara-negara penempatan di Timur Tengah karena beban biayanya ditanggung oleh pengguna.

Direktur Penyiapan Pemberangkatan BNP2TKI Arifin Purba di Jakarta, Selasa, menegaskan tidak dibenarkan jika ada pungutan biaya yang dibebankan kepada TKI bagi penempatan kembali.

Ketentuan itu, katanya, ada pada Permenakertrans RI Nomor PER 14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri sehingga kalau ada pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) yang melakukan pungutan biaya pelayanan TKI "reentry" berarti telah melanggar peraturan dan patut mendapatkan sanksi.

Pernyataan Arifin Purba itu sekaligus menanggapi sorotan publik yang menganggap adanya pungutan biaya terhadap TKI yang akan bekerja kembali ke luar negeri.

Penempatan TKI ke negara-negara kawasan Timur Tengah tidak ada cost structure (struktur biaya) TKI, berikut juga tidak adanya potongan gaji untuk TKI pada saat mulai bekerja.

Perlakuan ini berbeda dengan penempatan TKI di negara-negara kawasan Asia Pasifik dan Amerika.

"Untuk TKI yang bekerja di negara-negara kawasan Asia Pasifik dan Amerika, beban biaya ditanggung oleh TKI. Karena para pengguna memberlakukan adanya struktur biaya dan berikut melakukan potongan gaji TKI," katanya.

Arifin menambahkan TKI reentry sering dipahami sebagai TKI yang sedang mengambil hak cuti sehingga tidak perlu diurus perpanjangan dokumen penempatannya padahal sesungguhnya mereka adalah TKI yang telah menyelesaikan masa kontrak kerja dua tahun dan pulang ke Indonesia serta akan kembali lagi bekerja di luar negeri pada majikan yang sama.

"Kerapkali TKI beranggapan dengan mengantongi visa yang telah diurus pihak pengguna atau agensi sebelum pulang ke Indonesia, sudah tidak perlu lagi mengurus dokumen-dokumen lain padahal mereka sudah habis masa kontrak kerjanya, dan harus memperbarui dokumen lagi termasuk asuransi dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebelum berangkat ke luar negeri," katanya.

Ia menegaskan nama PPTKIS PT Rahman Pratama Sejati yang menangani pelayanan TKI reentry ke negara-negara kawasan Timur Tengah bukan berasal dari BNP2TKI.

Ia mengatakan yang menunjuk PPTKIS PT Rahman Pratama Sejati untuk menangani penempatan TKI "reentry" ke negara-negara kawasan Timur Tengah adalah kalangan PPTKIS dan kalangan asosiasi PPTKIS Kawasan Timur Tengah seperti Himsataki, Idea, dan ISMA.

(T.B009/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012