Banda Aceh (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengimbau kepada masyarakat Aceh untuk kembali rukun agar semua dapat tentram dan terus menjalankan aktivitas dan agenda-agenda pembangunan di daerah itu.

"Hidup rukun dan tentram agar proses pelaksanaan demokrasi dan agenda pembangunan di Aceh dapat diselenggarakan dengan baik," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa, setelah MK memutuskan agar pendaftaran bakal calon pemimpin Aceh pada pilkada dibuka kembali.

Menurut Mahfud, kerukunan dan ketentraman masyarakat adalah jaminan dari proses pembangunan Aceh. "Rakyat Aceh hanya membutuhkan aman dan tentram, dan peliharalah kerukunan," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, proses penyelenggaraan pilkada di Aceh telah menyita energi yang cukup besar dan berdampak langsung dalam proses pembangunan Aceh.

Elit-elit politik di Aceh telah berulang kali menyelesaikan kisruh pilkada diranah Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan catatan, MK telah empat kali mengadili perkara terkait dengan pilkada di Aceh. Perkara pertama adalah terkait dengan permohonan pencabutan pasal 256 Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tentang calon independen. Dalam perkara ini MK memutuskan mencabut pasal 256 UUPA dan membenarkan adanya calon independen dalam Pilkada Aceh.

Perkara kedua adalah gugatan TA Khalid atas KIP Aceh terkait dengan penetapan jadwal pilkada. Dalam perkara ini MK memberikan putusan sela dan memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk membuka kembali tahapan pilkada. Namun dalam amar putusan akhirnya menolak sebagian gugatan yang diajukan oleh TA Khalid.

Perkara ketiga adalah gugatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap KIP Aceh atas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Dalam proses persidangan ini akhirnya DPRA mencabut kembali gugatannya ke MK. Dan dalam putusannya MK mengabulkan pencabutan gugatan perkara yang diajukan oleh DPRA.

Dan perkara terakhir adalah gugatan Mendagri terhadap KPU dan KIP Aceh terkait dengan SKLN. Dan dalam gugatan ini, MK kembali menelurkan keputusan sela dengan putusan bernomor nomor 1/SKLN-X/2012.

MK dalam sidang putusan selanya, Selasa (17/1), kembali memerintahkan KPU dan KIP Aceh untuk membuka pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota untuk memberi kesempatan pasangan calon yang belum mendaftar baik yang diajukan partai politik, maupun perseorangan sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela diucapkan.

Pada putusan tersebut juga dijelaskan bahwa menyesuaikan tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pilkada di Aceh.
(T.KR-IRW/E001)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012