"Memang benar tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir pada pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada Antara, Jumat.
Baca juga: KPK amankan catatan aliran uang terkait kasus suap di Mamberamo Tengah
Atas temuan bukti-bukti ini, langkah berikutnya tetap dilakukan analisa dan penyitaan dan berikutnya akan dikonfirmasi lebih detail lagi pada para saksi dan para tersangka.
Sebelumnya Rabu (8/6) penyidik KPK telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua rumah di wilayah Kota Jayapura.
Rumah tersebut adalah rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, yang berlokasi di Kelurahan Waena, Distrik Heram dan di Kotaraja, Distrik Abepura, jelas Ali Fikri.
Baca juga: KPK geledah kediaman pihak terkait kasus suap di Mamberamo Tengah
Berbagai keterangan dan bukti, dinilai cukup sehingga ditetapkan tersangka namun pihaknya belum dapat mengungkap lebih lanjut.
Tersangka dan kronologi perkara serta pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan oleh tim penyidik.
KPK akan selalu menginformasikan perkembangan kegiatan ini pada masyarakat dan mengingatkan ke berbagai pihak khususnya saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, tegas Ali Fikri.
Baca juga: KPK usut dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022