Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, menyatakan bahwa pihaknya menunggu jawaban dari Departemen Keuangan (Depkeu) sehubungan dengan surat yang diajukan olehnya tekait permintaan penghapusan bunga utang pinjaman Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya. "Permohonan itu belum ada jawaban dari Menkeu," kata Sutiyoso, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin. Ia menjelaskan, bila kemudian jawaban dari pihak Depkeu akhirnya permohonan penghapusan itu ditolak, maka pihaknya akan menerima keputusan tersebut meski akan memberatkan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kalau memang akhirnya ditolak mau gimana lagi. Ya kita bayar saja, tapi itu kan cukup berat," katanya. Sutiyoso menyatakan, pihaknya hanya meminta penghapusan bunga, sementara itu Pemprov DKI siap membayar pinjaman pokok yang berjumlah Rp700 miliar. "Utang pokoknya hanya sekian ratus miliar, tapi kemudian keseluruhannya menjadi Rp1,7 triliun," ujarnya. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2005 tertanggal 9 November 2005 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pemerintah Daerah disebutkan bahwa penyelesaian utang termasuk yang dimiliki oleh perusahaan milik pemerintah daerah sulit bila melalui pemotongan hutang (hair cut). Penyelesaian utang dapat dilakukan dengan restrukturisasi dan kalaupun ada pemotongan utang harus mendapat ijin dari Presiden, Menteri Keuangan dan menteri terkait. Hal itu berkaitan dengan peraturan bahwa bila utang dari perusahaan daerah tidak dibayar, maka pemerintah pusatlah yang memiliki kewajiban untuk membayarnya. Sebelumnya, pada Jumat (3/3), Sutiyoso menyatakan bahwa akan mengajukan permohonan penghapusan utang PDAM senilai Rp1,7 triliun kepada Departemen Keuangan (Depkeu). "Saya akan ajukan permohonan, agar utang sebesar itu dihapuskan dan tentunya atas persetujuan DPRD DKI," katanya. Langkah itu mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Maringan Pangaribuan. Penghapusan utang itu diharapkan dapat mengurangi beban yang ditanggung PDAM, sehingga akan berdampak pada peningkatkan kinerja di tahun-tahun mendatang. "Utang sebesar itu merupakan akumulasi dari utang dan bunga PDAM Jaya. Semula utang perusahaan milik Pemprov DKI itu hanya Rp900 miliar. Namun, tahun 2006 utang tersebut meningkat hampir dua kali lipat," demikian Maringan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006