Jakarta (ANTARA News) - KBRI di Roma, Italia, terus mendorong perusahaan pengelola kapal pesiar Costa Concordia, Costa Crociere, membayarkan gaji 170 WNI yang bekerja sebagai awak kapal di perusahaan itu. Dua di antara mereka kini tengah dirawat di rumah sakit di Italia karena menjadi korban kapal pesiar itu kandas.
"Hari ini akan diadakan pertemuan antara perusahaan kapal dan awak kapal asal Indonesia untuk membicarakan mengenai pembayaran gaji mereka," ujar Koodinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI di Roma, Musurifun Lajawa, kepada ANTARA melalui sambugan telepon dari Jakarta, Selasa.
Musurifun mengatakan jumlah gaji yang dibayarkan pun beragam, tergantung masa kerja dari awak kapal tersebut. Dia menjelaskan ada beberapa awak kapal yang bekerja selama satu pekan dan ada juga yang sudah delapan bulan.
"Kontrak kerja di perusahaan tersebut selama delapan bulan. Namun ada beberapa awak kapal yang baru bekerja selama sepekan," tambah dia.
Selain itu, KBRI di Roma juga mengupayakan agar awak kapal itu bisa mendapatkan haknya berdasarkan klausal yang ada.
"Begitu juga dengan tiket pemulangannya," katanya. KBRI di Roma menyatakan170 WNI yang bekerja di kapal Costa Concordia dalam kondisi selamat.
"Mereka sudah dipindahkan dari hotel-hotel yang ada di Grosseto ke Roma, tepatnya hotel Hillton yang berdekatan dengan bandara internasional Ciampino," ujar dia.
Pemilihan hotel tersebut, lanjut dia, untuk memudahkan kepulangan WNI. Rencananya, WNI tersebut akan segera dipulangkan ke Tanah Air pada hari ini, jika urusan dengan pihak perusahaan sudah selesai.
Kapal Pesiar Costa Concordia, Jumat malam (13/1), menabrak karang hingga mengakibatkan lambung kapal robek sepanjang 70 meter. Kapal tersebut setengah tenggelam di perairan dangkal di dekat Pulau Giglio, sebuah tempat wisata yang berada 25 kilometer di lepas pantai Italia barat.
Saat kecelakaan terjadi, kapal yang memiliki panjang 290 meter itu sedang mengangkut lebih dari 4.200 penumpang dari 60 negara dan wilayah. (I025)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012