Mekkah (ANTARA) - Jamaah calon haji harus mengetahui beberapa larangan di Masjid Nabawi, Madinah, mulai dari larangan membentangkan spanduk atau atribut berisi identitas kelompok atau diri, seperti nama KBIH atau lembaga apapun, hingga larangan merokok.

"Jamaah harus betul-betul menaati aturan yang berlaku di Masjid Nabawi, jika dilakukan akan diamankan oleh pihak keamanan Masjid Nabawi," kata Kepala Seksi Perlindungan Jamaah (Kasi Linjam) Daerah Kerja (Daker) Madinah, Harun Al Rasyid, Jumat seperti dikutip dari Media Center Haji.

Dia mengatakan ada lima hal yang dilarang dilakukan oleh jamaah selain dilarang membentangkan spanduk atau atribut bahkan bendera Merah Putih juga dilarang.

Jamaah dilarang berkumpul-kumpul, tiga atau lima orang, dalam satu tempat dan ngobrol-ngobrol bersama.

Baca juga: Jamaah haji diingatkan tidak merokok di Masjid Nabawi

Jamaah juga dilarang membuang sampah sembarangan di sekitar Masjid Nabawi dan harus membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan.

Terkait larangan merokok di sembarang tempat di sekitar Masjid Nabawi, jamaah bahkan tidak boleh merokok di sekitar masjid.

Terakhir, jamaah dilarang mengambil barang yang ditemukan di sekitaran Nabawi. Jika menemukan barang terjatuh atau menemukan barang apapun yang ada di masjid Nabawi atau pelataran masjid dikira telah mengambil barang milik orang lain.

Jika ketahuan mencuri atau dikira mencuri, pihak keamanan Masjid Nabawi akan mengamankan langsung dan akan dibawa ke pos keamanan mereka untuk diproses lebih lanjut. Barang yang tertinggal atau tercecer di sekitaran Masjid Nabawi akan dikumpulkan di Mahfudzat (tempat pengamanan barang).

Ia mengimbau kepada jamaah untuk tidak melanggar lima ketentuan tersebut, karena pihak keamanan Masjid Nabawi atau Askar akan menindak tegas.

Baca juga: Jamaah calon haji diminta tetap bersandal di pelataran Masjid Nabawi
Baca juga: Jamaah diingatkan tetap waspada selama beribadah di Masjid Nabawi
Baca juga: Menag puas hotel jemaah haji dekat Masjid Nabawi

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022