Denpasar (ANTARA News) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali I Wayan Wiratha mengatakan, sistem layanan satu atap yang bersifat terpadu bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) akan didirikan di Provinsi Bali.
"Dengan adanya sistem ini, diharapkan segala informasi dan pelayanan yang terkait dengan tenaga kerja dari daerah kita dapat terkumpul di satu tempat dan memudahkan koordinasi antarinstansi terkait," kata I Wayan Wiratha, di Denpasar, Selasa.
Sistem layanan tersebut, ujar dia, direncanakan dapat dibentuk pada 2013. Namun, saat ini pihaknya masih mencari gedung yang tepat untuk sarana pelayanan terpadu itu dan berkoordinasi dengan 35 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
"Pada prinsipnya, kami mendukung usulan dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar untuk pembentukan sistem layanan satu atap," ucapnya.
Ia menambahkan, dengan sistem layanan terpadu, selain memudahkan tenaga kerja dalam mengurus berbagai persyaratan administrasi, sekaligus dapat memudahkan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja di daerah karena akan ada "data base" yang pasti.
Menurutnya, kalau sudah ada data pasti yang terhimpun dalam satu atap, pihaknya akan bisa mengetahui lokasi tepat para TKI saat mereka di luar negeri.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyiapan Penempatan BP3TKI Denpasar Abri Danar Prabawa menyampaikan, pada sistem layanan terpadu dalam satu atap akan difasilitasi hal-hal yang berhubungan dengan penempatan, pelayanan dan perlindungan tenaga kerja.
"Instansi yang terkait dengan ketenagakerjaan itu tidak sedikit, mulai dari instansi pemerintah dan swasta. Dengan dijadikan satu, maka koordinasi pelayanan kepada TKI dapat berjalan lebih baik," ucapnya.
Di Indonesia, kata Abri, sistem layanan satu atap baru ada satu yakni di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(ANT)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012