"Semakin cepat semakin baik (pendaftaran pemantau pemilu) sehingga pemantau bisa mengawal dan mengawasi tahapan Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat.
Beberapa syarat pemantau, yakni organisasi berbadan hukum, bersifat netral, nonpartisan, dan independen. Setelah syarat terpenuhi, Bawaslu akan memberikan akreditasi bagi para pemantau pemilu yang akan berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024.
Baca juga: Kejagung-Bawaslu siapkan kerja sama penegakan hukum untuk Pemilu 2024
Bawaslu menargetkan bisa menerima pendaftaran sebanyak-banyaknya pemantau pemilu untuk ikut berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024.
"Pada Pemilu 2019 ada sekitar 136 pemantau pemilu," kata Bagja.
Untuk tingkat nasional, pemantau pemilu bisa mendaftar lewat Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 Bawaslu RI. Kemudian, pemantau pemilu yang berada di daerah bisa mendaftar lewat Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota.
Baca juga: Bawaslu: Masa penyelesaian sengketa jangan kurang dari 10 hari
Pada pengawasan tahapan Pemilu 2024, katanya, Bawaslu berkomitmen meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu. Komitmen tersebut dibuktikan Bawaslu dengan memfasilitasi individu yang terpanggil memantau pemilu untuk dapat bergabung dengan lembaga pemantau berbadan hukum.
Hal itu, paparnya, untuk mewadahi kader pengawas partisipatif dalam mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan pemantauan pemilu. Hal itu untuk membuka sebesar-besarnya partisipasi masyarakat mengawasi perhelatan demokrasi.
Baca juga: Bawaslu: Mustahil penanganan sengketa pemilu hanya 6 hari
Bagja menyampaikan berkaca dari Pemilu 2019, para pemantau cukup kerepotan untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan akreditasi pemantau pemilu dari Bawaslu karena belum ada meja layanan pemantau pemilu seperti yang diterapkan Bawaslu saat ini.
"Sekarang lebih mudah dan transparan, kalau mendaftar tidak perlu ke ruangan mana, tinggal ke Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 lobi Bawaslu RI," ujar Bagja.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022