Salinan PMK yang diperoleh di Jakarta, Selasa, antara lain menyebutkan bahwa penetapan PMK itu dalam rangka optimalisasi pendanaan untuk program pembibitan sapi.
Usaha pembibitan sapi adalah suatu usaha kegiatan budidaya yang menghasilkan bibit ternak sapi. KUPS adalah kredit yang diberikan bank pelaksana kepada pelaku usaha pembibitan sapi yang memperoleh subsidi bunga dari pemerintah.
Pelaku usaha pembibitan sapi adalah perusahaan peternakan, koperasi, kelompok/gabungan kelompok peternak yang melakukan usaha pembibitan sapi.
PMK itu juga menetapkan bahwa KUPS diberikan sampai dengan tahun 2014, dengan subsidi bunga berakhir paling lambat tahun 2020.
Subsidi bunga dibayarkan setiap tiga bulan. Permintaan pembayaran subsidi bunga diajukan oleh bank pelaksana kepada Menteri Keuangan up Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan dilampiri rincian perhitungan tagihan subsidi bunga, rincian mutasi rekening pinjaman masing-masing penerima KUPS, dan tanda terima pembayaran subsidi bunga yang ditandatangani Direksi Bank Pelaksana atau pejabat yang dikuasakan.
Pembayaran subsidi bunga dilakukan berdasarkan data penyaluran KUPS yang disampaikan oleh bank pelaksana.
PMK tentang Perubahan atas PMK Nomor 131/PMK.05/2009 tentang KUPS tersebut berlaku sejak diundangkan atau tanggal 27 Desember 2011.
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012